Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

BREAKING NEWS, Pipit Ibu Kandung 2 Bocah Tewas di Pantai Sigandu Batang Berstatus Tersangka

Pipit (31), ibu kandung dua bocah perempuan yang ditemukan tewas di bibir Pantai Sigandu Batang pada akhir Juli 2025, ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
TERSANGKA - Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi. Polisi resmi menetapkan Pipit, ibu kandung dari dua bocah yang ditemukan tewas di bibir Pantai Sigandu pada akhir Juli 2025 menjadi tersangka. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Tragedi kemanusiaan yang sempat menggemparkan di Pantai Sigandu Kabupaten Batang memasuki babak baru.

Vivit Margiantiningsih alias Pipit (31), ibu kandung dua bocah perempuan yang ditemukan tewas di bibir pantai pada akhir Juli 2025, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah hasil observasi kejiwaan dari RSJ Gondo Amino Semarang menunjukkan adanya gangguan psikologis yang signifikan pada Pipit. 

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.

Baca juga: Hasil Tes Kejiwaan Ibu Yang Kehilangan 2 Balita di Pantai Sigandu Batang, Tuntas Minggu Depan

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi menyampaikan, hasil observasi selama 10 hari menunjukkan perilaku menyimpang yang berkaitan dengan keinginan mengakhiri hidup.

“Statusnya sudah tersangka, namun belum dilakukan penahanan karena masih ada pemeriksaan lanjutan terkait kondisi kejiwaannya,” ujar AKP Imam, Senin (15/9/2025).

Dugaan awal menyebutkan bahwa peristiwa yang merenggut nyawa dua anak di bawah usia 10 tahun itu bukanlah kecelakaan biasa.

Berdasarkan hasil autopsi dan keterangan saksi, polisi menduga kuat adanya percobaan bunuh diri massal yang melibatkan ibu dan anak.

“Dari konstruksi perkara, terlihat adanya unsur kesengajaan yang menyebabkan anak di bawah umur meninggal." 

"Meskipun motif awal adalah keinginan bunuh diri bersama, tetap ada unsur kekerasan terhadap anak,” ungkapnya

Menurut hasil pemeriksaan RSJ Gondo Amino Semarang, tersangka menunjukkan gangguan perilaku, psikologi, hingga penilaian realitas. 

Gangguan ini diduga mendahului peristiwa di Pantai Sigandu Batang.

“Kesimpulan tim medis menunjukkan bahwa tersangka mengalami gangguan bermakna baik dari fungsi berpikir, persepsi, hingga tekanan psikosial yang kuat."

"Itu yang kemudian memicu adanya keinginan mengakhiri hidup dengan melibatkan anak-anaknya,” jelasnya.

Polisi menyebut, meski kondisi kejiwaan tersangka bermasalah, hal itu tidak menghapuskan proses hukum.

Status tersangka tetap ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang menyatakan adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Gelagat Pipit Sebelum Tenggelamkan 2 Anaknya di Sigandu Batang, Ini Percakapan Terakhir dengan Suami

Pipit dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002, ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

“Pasal yang kami sangkakan jelas, karena akibat dari perbuatan ini dua anak kehilangan nyawa."

"Namun proses penyidikan akan terus mempertimbangkan aspek medis, khususnya kondisi kejiwaan tersangka,” lanjutnya.

Meski berstatus tersangka, Pipit belum ditahan.

Polisi mempertimbangkan hasil observasi medis yang menunjukkan perlunya pemeriksaan lanjutan secara psikologis.

“Saat ini dia masih dalam pemeriksaan berkelanjutan."

"Fokus utama sementara adalah memastikan kondisi mentalnya,” imbuhnya.

Kasus ini menyita perhatian publik Batang dan sekitarnya.

Banyak pihak menyayangkan tragedi memilukan yang merenggut dua nyawa.

Polisi menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.

“Ini tragedi kemanusiaan. Kami akan menuntaskan penyidikan agar ada kepastian hukum, namun juga tetap memperhatikan aspek kejiwaan tersangka dan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved