Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Temui Kemendagri dan BKN, Pansus Angket DPRD Pati Justru Kecewa, Ada Dugaan Informasi Ditutupi

Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kemendagri dan BKN.

TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
UNGKAPKAN KEKECEWAAN - Joni Kurnianto, Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, mengungkapkan kekecewaannya kepada BKN dan Kemendagri, saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Pati, Senin (15/9/2025). Joni menangkap kesan, ada hal yang ditutup-tutupi kedua lembaga tersebut ketika Pansus Hak Angket mengonsultasikan hasil temuan mereka pekan lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagaimana diketahui, pekan lalu, tepatnya pada Senin-Rabu (80-10/9/2025), Pansus bertandang ke Jakarta untuk mengonsultasikan sejumlah temuan mereka kepada dua lembaga negara tersebut.

Temuan yang dikonsultasikan adalah kebijakan-kebijakan Bupati Pati Sudewo seputar pemerintahan daerah, lebih khususnya soal kepegawaian, yang terindikasi bermasalah.

Baca juga: AMPB Minta Pansus DPRD Pati Bongkar Semua “Borok” Bupati Sudewo, Tandai Partai yang Abai

Di antaranya tentang mutasi/promosi jabatan dan pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati. Selain itu juga soal kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 yang tidak melibatkan partisipasi DPRD, masyarakat, dan kajian dampak sosial-ekonomi.

Menurut Joni, jawaban dari Kemendagri dan BKN kurang memuaskan dan justru menimbulkan sedikit suuzan atau prasangka buruk bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi.

“Teman-teman Pansus sudah datang ke Jakarta, ke BKN dan Kemendagri, tapi jawabannya tidak memuaskan, padahal kami sudah bersurat dari jauh hari. Contohnya di BKN, kelihatannya tidak sepenuhnya dijawab dengan baik dan benar, ada hal yang ditutup-tutupi,” ucap Joni di Gedung DPRD Pati, Senin (15/9/2025).

Joni mencontohkan ketika pihaknya menanyakan surat teguran BKN kepada Pemkab Pati soal pengangkatan Direktur RSUD Soewondo.

Menurut Joni, dalam surat permintaan klarifikasi yang ketiga, karena tak kunjung mendapat jawaban dari Pemkab Pati, BKN memblokir layanan kepegawaian.

“Beberapa hari kemudian blokirnya dicabut. Kami tanyakan kenapa dicabut, alasannya ada surat dari Kemenkes yang masuk ke Pati dan Pati menyurati ke BKN. Kami mau lihat surat Kemenkes seperti apa, itu nggak dikasih. Ini kok sampai begini,” ungkap Joni.

Menurut Joni, dalam pembicaraan nonformal, ada jawaban bahwa yang dilakukan Pemkab Pati salah. 

Namun, hal itu justru tidak disampaikan pada sesi formal.

Adapun di Kemendagri, Joni mengaku cukup puas dengan jawaban yang diberikan. 

Namun demikian, dia menyayangkan karena petugas yang diutus sebetulnya tidak memiliki tupoksi untuk memberikan jawaban.

“Yang menjawab, level jabatannya di bawah banget. Paling enggak seharusnya direktur, lah. Ini malah bukan tupoksinya. Dia tidak punya kewenangan menjawab itu. Akhirnya, kan, mentah. Jadi kami untuk apa jauh-jauh datang,” ucap dia.

Joni menambahkan, dirinya sempat menyampaikan keluhan pada Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, yang mendampinginya ketika di Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved