Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Aksi Dokter Gadungan Lulusan SMA Asal Sragen, Korbannya Divonis HIV, Rugi Hingga Rp 538 Juta

Seorang wanita asal Sragen, jawa Tengah (Jateng) berrinisial FE (26) melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai dokter

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribun Jogja/ Neti Istimewa Rukmana
TERSANGKA - Polisi menghadirkan tersangka dokter gadungan berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang tinggal di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, saat hadir di jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang wanita asal Sragen, jawa Tengah (Jateng) berrinisial FE (26) melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai dokter.

Korbannya (yang melaporkan FE) mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

FE saat ini sudah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Belum diketahui berapa banyak yang sudah menjadi korban FE karena polisi masih melakukan penelusuran.

Baca juga: Viral Sopir Ambulans Emosi Hingga Tunjukkan Pasien Kritis ke Pengemudi Innova yang Halangi Jalan

Hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

FE yang lulusan SMA ini mengaku sebagai dokter dengan keahlian yang ia pelajari dari baca-baca di internet.

Ia menjalankan praktik dokter palsu di wilayah Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY.

Akibat aksinya, seorang korban mengalami kerugian hingga Rp 538,95 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.

Kronologi Kasus

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Juni 2024.

Saat itu, seorang warga berinisial J mencari terapi untuk anaknya.

Lewat perantara tantenya, J kemudian diarahkan ke tempat praktik milik FE di Pedusan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu.

"Akhirnya, korban mendaftar dalam program terapi tersebut. Korban diminta membayar uang senilai Rp 15 juta kepada tersangka.

"Setelah beberapa minggu, FE memberitahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp 7,5 juta," terang Mirza dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025), dilansir dari Tribun Jogja.

Kasus terus berlanjut. Pada Agustus 2024, korban diminta menyetorkan uang jaminan pengobatan sebesar Rp 132 juta.

Lalu, pada November 2024, korban kembali diminta membayar Rp 7,5 juta untuk terapi psikologi, ditambah Rp 46,95 juta yang disebut sebagai uang talangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved