Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Modus Baru Sindikat Narkoba di Tegal: Pakai Metode 'Maps' dan 'Drop-off'

Satresnarkoba Polres Tegal mengamankan dua tersangka peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.

TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
TUNJUKAN BARANG BUKTI: Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo (dua kiri), didampingi Wakapolres Tegal Kompol M Iskandarsyah (dua kanan), Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita (ujung kiri) dan Kasi Humas Polres Tegal Ipda Komarudin (ujung kanan), menunjukan barang bukti yang diamankan saat menangkap dua tersangka peredaran narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, berlokasi di Ruang Rapat Sanika Satyawada, Satreskrim Polres Tegal, Jumat (19/9/2025). Satresnarkoba Polres Tegal mengamankan dua tersangka peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda yaitu di Kelurahan Pesurungan Kidul Kota Tegal dan teras gudang masuk Desa Pesayangan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satresnarkoba Polres Tegal mengamankan dua tersangka peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda yaitu di Kelurahan Pesurungan Kidul Kota Tegal dan teras gudang masuk Desa Pesayangan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal

Meskipun diamankan di dua lokasi berbeda, namun dua tersangka pengedar narkoba ini menggunakan modus yang sama yaitu dengan menaruh sabu di tempat tertentu, mengirimkan foto dan membagikan atau share lokasi (maps) kepada pembeli. 

Informasi tersebut terungkap saat berlangsung Konferensi Pers yang berlangsung di Ruang Rapat Sanika Satyawada, Satreskrim Polres Tegal, Jumat (19/9/2025). 

Baca juga: Driver Ojol di Kebumen Tertangkap Bawa Narkoba, Sabu Disembunyikan dalam Sedotan Plastik

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo menerangkan, kasus peredaran narkotika jenis sabu yang pertama tersangka berinisial FR (45) ditangkap saat berada di Kelurahan Pesurungan Kidul Kota Tegal

Dari tersangka FR diamankan beberapa barang bukti seperti bungkusan berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan 51,35 gram. 

Selain itu juga diamankan dua buah alat timbang digital, seperangkat alat hisap sabu bong yang terbuat dari botol plastik bekas dengan tutup warna merah dan terpasang dua sedotan warna putih, serta pipet kaca yang masih berisi kristal putih diduga sabu. 

Satu unit handpone juga diamankan dari tersangka. 

"Tersangka merupakan pengedar. Modus yang dilakukan tersangka menaruh sabu di tempat tertentu, kemudian mengirimkan foto dan maps (membagikan lokasi) kepada pembeli untuk mengambil sendiri sesuai arahan," terang Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, pada Tribunjateng.com. 

Kapolres Tegal memaparkan, penangkapan tersangka FR berkat hasil pengembangan dari tangkapan pemakai yang kemudian ditelusuri sampai akhirnya berhasil diamankan. 

Tersangka merupakan pengedar di wilayah Tegal dan sekitarnya. 

Sesuai hasil penyidikan sementara tersangka membeli atau memperoleh narkotika jenis sabu di Jakarta. 

Hal tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Satresnarkoba Polres Tegal

Sementara modus yang dilakukan tersangka untuk mengalihkan karena hanya menaruh barang (sabu), mengirim foto dan maps kepada pembeli, setelahnya tersangka pergi meninggalkan lokasi. 

Nantinya pembeli yang datang ke lokasi untuk mengambil sabu sesuai lokasi yang sudah dikirimkan sebelumnya oleh tersangka. 

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun pasal 114 ayat 2 ancaman kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Kemudian pasal 112 ayat 2 ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," papar AKBP Bayu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved