Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Polda Jateng Gandeng Bareskrim dan Densus 88, Sweeping Akun Provokator Hingga Pendanaan Demo Rusuh

Polda Jateng menggandeng Bareskrim dan Densus 88 Antiteror Mabes Polri dalam memetakan dugaan pendanaan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
BURU PROVOKATOR - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. Polda Jateng menggandeng Bareskrim dan Densus 88 Antiteror Mabes Polri untuk memetakan sekaligus memburu akun-akun provokator, termasuk juga pendanaan dalam aksi demo rusuh di beberapa daerah di Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng menggandeng Bareskrim dan Densus 88 Antiteror Mabes Polri dalam memetakan dugaan pendanaan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 di Kota Semarang serta beberapa wilayah lainnya di Jawa Tengah. 

Selain pendanaan, Polda Jateng juga akan melakukan sweeping media sosial untuk menguak akun-akun provokator.

"Kami dibantu Bareskrim dan Densus memetakan terhadap para pelaku, terutama siapa yang bergerak dan unsur pendanaan dalam aksi demonstrasi ricuh akhir Agustus 2025," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Tangkap 2 Pelempar Bom Molotov Saat Demo Rusuh di Polda Jateng

Aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, pihaknya telah menangkap 2.263 orang terdiri dari 872 dewasa, sisanya 1.391 merupakan anak di bawah umur.

Dari ribuan orang tersebut, 118 orang diproses pidana yang mana 56 orang adalah anak-anak. 

Kombes Pol Dwi Subagio menyakini demonstrasi tersebut didanai oleh kelompok tertentu.

"Sedang kami cari," katanya. 

Dia menilai pula, aksi demontrasi tersebut digerakkan pula oleh akun-akun yang melakukan provokasi. 

Akun-akun provokator tersebut hampir ditemukan di semua platform media sosial seperti Instagram, TikTok, Telegram, maupun layanan pesan WhatsApp.

"Paling banyak ditemukan di TikTok," terangnya.

Akun-akun media sosial tersebut ada yang berupa akun pribadi maupun komunitas atau kelompok.

Pihaknya dalam menangani akun -akun tersebut masih mengumpulkan bukti.

"Sudah banyak yang kami data."

"Intinya yang kami sasar adalah akun media sosial yang melakukan ajakan (demo)," ungkapnya.

Baca juga: Wacana 6 Hari Sekolah Kembali Muncul, DPRD Kota Semarang Dorong Kajian Mendalam

Belasan Orang Ditangkap

Sementara, Anggota Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi), Kahar Mualamsyah melakukan pendampingan terhadap 10 orang yang ditangkap polisi akibat pasang status WhatsApp soal aksi demonstrasi Agustus.

"Warga sipil ini ditahan 1x24 jam, lalu disuruh wajib lapor," ungkap Kahar.

Tim Suara Aksi merupakan aliansi advokat dari berbagai lembaga hukum di Kota Semarang.

Mereka melakukan pendampingan terhadap para korban kekerasan aparat kepolisian.

Kahar melanjutkan, 10 orang yang ditangkap polisi tersebut merupakan warga Semarang.

Mereka ditangkap oleh anggota Ditressiber Polda Jateng selepas mengantongi bukti status WA para korban.

Status WA tersebut dituding mengandung ajakan demonstrasi dan provokasi.

"Para korban ini hanya memposting pemberitahuan aksi, tapi ternyata aksi tersebut tidak jadi, sehingga dituding menyebarkan berita bohong," katanya.

Kahar juga telah mengkonfirmasi kepada para korban yang ternyata mereka memposting di status WA mereka hanya bertujuan untuk bercanda.

Bukan bermaksud untuk mengajak atau memprovokasi.

"Kami menilai itu hanya pemberitahuan, bukan ajakan aksi."

"Bukankah kebebasan warga negara untuk memberitahukan aksi, tapi justru malah dianggap menyebarkan berita bohong," paparnya.

Baca juga: Sosok Pelaku Pembakaran Pospol Simpang Lima Ternyata Pegawai Harian Lepas Pemkot Semarang

Melihat hal itu, Kahar menilai hal itu sebagai tanda-tanda kebebasan berekspresi semakin terancam.

"Hanya karena itu, handphone mereka disita, kena wajib lapor," katanya.

Hal yang sama dialami pula oleh seorang karyawan bank swasta.

Dia dijemput anggota kepolisian diduga dari Ditressiber Polda Jateng hanya karena komentarnya di Live TikTok.

Komentar dari karyawan bank itu lantas ditangkap layar oleh polisi.

Berbekal itu, polisi menangkapnya.

"Korban dibawa ke Gajahmungkur (Markas Ditressiber Polda Jateng) diperiksa semalam, lalu dilepas, tapi harus wajib lapor," tutur Anggota Tim Hukum Suara Aksi, Tuti Wijayanti.

Tuti menyebut, komentar yang dipermasalahkan oleh polisi karena dianggap sebagai provokasi.

Namun, penangkapan itu tidak dibenarkan karena hanya bermodal bukti tanpa surat penangkapan. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved