Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Anak Bunuh Ayah Kandung di Purbalingga

Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Purbalingga, Tetangga: Hampir Setiap Hari Dengar Keributan

Suwarjo, tetangga korban pembunuhan menyampaikan, pelaku yang merupakan anak kandung korban memang sudah mengalami gangguan jiwa sejak kecil.

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: deni setiawan
POLRES PURBALINGGA
OLAH TKP - Suasana di rumah tempat terjadinya pembunuhan terhadap AP (47) yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri K (19) di Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Minggu (21/9/2025) malam. 

"Sudah sering dibawa berobat, tapi makin ke sini malah tidak ada perkembangan," tambahnya.

Padahal sebelum mengalami gangguan jiwa, K dikenal normal seperti anak-anak pada umumnya.

Dia bahkan sempat memiliki banyak teman dan menamatkan pendidikan di tingkat sekolah dasar (SD).

"Dulu banyak temannya, tapi setelah sakit begitu, teman-temannya menjauh."

"Dia juga pernah sekolah di MI sampai selesai malah," katanya.

Baca juga: Tampang Pelaku Modus Tukar Uang Receh Rp700 Ribu Minta Rp3 Juta Terekam Kamera CCTV di Purbalingga

Kehidupan Korban dan Pelaku

Pemerintah desa setempat, menurut Suwarjo juga sebenarnya selalu memantau kondisi K.

Bahkan sempat ada rencana membawanya ke Dinas Sosial agar mendapat bantuan pengobatan.

Namun keluarga menolak.

"Alasannya, kalau dibawa ke Dinsos, dia tidak ada teman," ujarnya.

Pelaku diketahui tinggal berdua dengan korban setelah orangtua K bercerai.

Adapun kakak perempuannya sudah menikah dan tinggal bersama suaminya.

Sehari-hari, korban AP dikenal sebagai pekerja serabutan yang telaten.

Dia juga mahir memperbaiki peralatan elektronik.

"Kadang kerja mulung sampah, kadang buka jasa servise elektronik."

"Korban cukup telaten, dia bisa membetulkan TV atau alat-alat elektronik lain yang rusak," tutur Suwarjo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved