Polisi Aniaya Pelajar
Identitas Anggota Polres Magelang Kota yang Diduga Hajar Pelajar 15 Tahun Masih Misteri
DRP (15), remaja yang menjadi korban dugaan salah tangkap, penganiayaan, dan penyebaran data pribadi (doksing)
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Selepas pelaporan, korban melanjutkan pemeriksaan visum ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.
Visum tersebut untuk melengkapi bukti dugaan tindakan penganiayaan.
Chandra berharap, kasus ini lekas naik menjadi Laporan Polisi (LP).
Sebab, laporan DRP ke Polda Jateng sejauh ini masih bersifat Laporan Aduan.
"kami juga masih kebingungan kenapa masih bersifat laporan aduan. Tidak langsung ke LP. Padahal kami sudah menyerahkan bukti dan saksinya secara lengkap," tuturnya.
Di sisi lain, ia menyayangkan sikap Kapolres Magelang Kota AKBP Anita yang menutup mata terhadap kasus tersebut.
Ia meminta selepas kasus ini terbukti benar agar Kapolres tersebut diberi sanski etik.
"Kami juga meminta dia mundur dari jabatannya sebagai Kapolres," bebernya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Komisaris Besar (Kombes) Pol Artanto membenarkan pemeriksaan tersebut.
Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap korban dan ibunya untuk menentukan kasus itu naik ke tahapan berikutnya.
"Ya penyidik melakukan pemeriksaan untuk menentukan kasus naik ke tahap penyelidikan atau sebaliknya," katanya kepada Tribun.
Selain pemeriksaan ke korban, melalui Bidang Profesi dan Keamanan (Bidpropam) Polda Jateng juga bakal melakukan pemeriksaan kepada polisi yang menjadi terlapor.
Artanto tidak menyebut detail nama polisi tersebut.
Namun, pemeriksaan etik itu bagian dari menindaklanjuti laporan dari korban.
"Polda akan transparan dan profesional menangani kasus ini," klaimnya. (Iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.