Berita Kriminal
Amankan Data Diri Anda, Sindikat Sidrap Ini Bisa Kuras Habis Isi Rekening Bermodal KTP Palsu
Seorang nasabah bank swasta asal Kota Salatiga, Ari Wibowo, mengalami kerugian besar setelah saldo rekeningnya terkuras habis.
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Seorang nasabah bank swasta asal Kota Salatiga, Ari Wibowo, mengalami kerugian besar setelah saldo rekeningnya terkuras habis.
Dana lebih dari Rp750 juta raib usai kartu ATM miliknya diduga diganti secara ilegal di salah satu kantor cabang bank di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 28 Juli 2025.
Kasus ini terungkap ketika Ari tidak dapat mengakses aplikasi perbankan di ponselnya.
Ia kemudian melakukan pengecekan langsung ke pihak bank dan menemukan fakta mengejutkan: kartu ATM atas namanya sudah diganti di cabang Pare-Pare tanpa izin maupun kehadirannya.
Sejak pergantian kartu itu, pelaku leluasa menarik dan mentransfer dana dari rekening korban secara bertahap selama empat hari berturut-turut.
Akibatnya, saldo Ari Wibowo terkuras hingga Rp750.747.508.
Modus
Tindakan kejahatan itu tidak dilakukan secara sembarangan.
Pelaku, Agussalim dan Sunarti, datang ke kantor cabang bank dengan membawa identitas palsu berupa KTP atas nama korban.
Meski identitas di KTP mencantumkan nama asli korban, foto yang digunakan adalah milik pelaku.
Lebih parah lagi, pelaku juga sudah mengantongi data penting korban seperti NIK dan PIN ATM.
“Sebelum melakukan pergantian kartu ATM, pelaku menyiapkan dokumen pendukung termasuk, data diri korban, NIK.
Bahkan sistem mesin digital bank dapat membaca KTP palsu tersebut,” kata Kapolres Salatiga, AKBP Veronica dalam konferensi pers di Mapolres Salatiga pada Kamis (25/9/2025).
Upaya pergantian ATM sempat mengalami kendala karena sidik jari pelaku tidak sesuai.
Namun, dengan dokumen palsu yang telah disiapkan, mereka berhasil meyakinkan pihak bank dan membawa pulang kartu ATM baru atas nama korban.
Setelah mendapatkan kartu tersebut, para pelaku langsung melakukan serangkaian transaksi penarikan dan pemindahan dana ke berbagai rekening.
Uang milik korban pun raib dalam waktu singkat.
Penangkapan 3 Pelaku
Dari penyelidikan Satreskrim Polres Salatiga, hasil pelacakan mengarah ke wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Dengan dukungan dari Resmob Polda Sulsel dan Polres Sidenreng Rappang, tiga orang tersangka diamankan.
Ketiganya adalah Muhammad Ansyar (37), Agussalim (33), dan Sunarti (36), yang seluruhnya berasal dari Sidenreng Rappang.
Mereka diduga terlibat dalam sindikat kejahatan perbankan yang memanfaatkan data pribadi untuk menguras rekening orang lain.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan kartu ATM dari berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, handphone, motor, dan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Dijerat Pasal Berlapis
AKBP Veronica menjelaskan, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 tentang pemalsuan surat, dan Pasal 378 tentang penipuan.
Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan digital tilak mengenal batas wilayah.
Kami serius menangani kasus seperti ini dan akan terus berkoordinasi lintas daerah untuk membongkar jaringan kejahatan serupa,” tegas Kapolres.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan terkait aktivitas perbankan. (rez)
| Finance di Kudus Jadi Incaran Polisi Usai Pelat Nomor Mobil Anggota DPRD Rembang Dipalsukan |
|
|---|
| Jawaban Santai Remaja Serang Rumah Warga Pakai Parang dan Batu: Kami Cari Anaknya |
|
|---|
| 4 Botol Miras Jenever Jadi Pemicu Pria Tebas Leher dan Kepala Dua Rekan Kerjanya, Tak Diberi Jatah |
|
|---|
| Asik Terima Telpon di Atas Motor, Mahasiswa Ini Dipepet Komplotan Begal Bersenjata Tajam |
|
|---|
| Begini Cara Muhammad Alfian Napi Rutan Demak Kabur dari RSUD Sunan Kalijaga, Idap Penyakit Menular |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250926_penipuan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.