Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Bunuh Bayi

Dinilai Kejam, Anggota Polda Jateng yang Bunuh Anak Kandungnya Dituntut 14 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan bayi di Semarang, Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK), dituntut hukuman pidana penjara selama 14 tahun.

Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
SIDANG TUNTUTAN: Anggota Ditintelkam Polda Jateng Briptu Ade Kurniawan hendak meninggalkan ruang persidangan selepas mendapatkan jaksa menuntutnya dengan hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan jaksa itu lebih rendah dari tuntutan maksimal 20 tahun penjara, Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/11/2025) sore. (Tribun Jateng/Dok) 

Ringkasan Berita:
  • Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan, anggota Ditintelkam Polda Jateng, dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus pembunuhan bayi kandungnya sendiri di Semarang.
  • Ade melakukan dua kali kekerasan terhadap bayi berusia 1 bulan 25 hari hingga meninggal dunia akibat perdarahan otak akibat benturan tumpul.
  • Ibu korban, Dina Julia Pratami, meluapkan emosi di pengadilan karena menilai tuntutan 14 tahun terlalu ringan, bahkan sempat menyerang terdakwa.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus pembunuhan bayi di Semarang, Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK), dituntut hukuman pidana penjara selama 14 tahun.

Anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu dituntut jaksa lebih rendah dari tuntutan maksimal yaitu 20 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Natalia Kristin, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (4/11/2025) sore.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun terhadap terdakwa," katanya dalam pembacaan tuntutan.

Jaksa meminta pula Brigadir Ade Kurniawan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Ketika denda tidak dibayar, Ade harus menjalani kurungan pengganti selama empat bulan penjara.

Tak hanya itu, terdakwa dituntut membayar uang restitusi (ganti rugi) sebesar Rp 74,7 juta kepada keluarga korban. 

Nilai besaran restitusi merujuk rekomendasi dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).

Dalam tuntutan itu, jaksa menerapkan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal itu lantaran Ade dinilai kejam dan tidak berperikemanusiaan. 

Sebagai polisi, Ade juga dinilai tega menghilangkan nyawa anak sendiri yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Di sisi lain, jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan tuntutan terdakwa yakni selama persidangan Ade bersikap sopan.

"Terdakwa sopan selama menjalani persidangan," ucapnya.

Baca juga: Fakta Terungkap di Balik Pemecatan Brigadir Ade Kurniawan, Tak Hanya Soal Dugaan Pembunuhan Bayi

Sebagaimana diberitakan, terdakwa Ade Kurniawan diseret ke kursi pesakitan selepas melakukan dua kali tindakan kekerasan terhadap korban yang merupakan bayi berusia 1 bulan 25 hari. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved