Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Untung Rp50 Ribu, Rugi 20 Tahun Penjara: Kisah Pengedar Sabu Transaksi Lewat WA di Kebumen

Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pengedar berinisial TG (55).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
dokumentasi Humas Polres Kebumen.
UNGKAP KASUS - Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus peredaran narkotika di Mapolres Kebumen, Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pengedar berinisial TG (55).

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto menyampaikan, TG yang merupakan warga Desa Semanding Kecamatan Gombong berhasil diamankan polisi di wilayah Pasar Wonokriyo Gombong pada Rabu (3/9/2025) sekira pukul 20.30.

Baca juga: Empat Ranperda Jepara Telah Disahkan, Mulai Regulasi Soal Narkotika hingga Perlingungan Petani

Dari tangan tersangka, terangnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang diduga berisi paket sabu, satu pipet kaca bekas pakai, satu korek api, satu unit ponsel Vivo Y22, serta uang tunai Rp50 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas Kasatresnarkoba, tersangka diduga kuat menjadi perantara jual beli sabu.

Pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial BJ dengan harga Rp 550 ribu. 

Selanjutnya pelaku menjualnya kembali kepada pembeli lain dengan harga Rp 600 ribu.

"Modusnya adalah bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem pembayaran transfer melalui aplikasi DANA," kata AKP Heru didampingi Plt Kasihumas, Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi pers, Rabu (1/10/2025).

Dari transaksi itu diketahui tersangka mendapat keuntungan Rp 50 ribu serta kesempatan menggunakan sabu secara gratis.

AKP Heru menambahkan, tersangka mengaku sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2023.

Baca juga: Kukuhkan Pengurus Baznas, Bupati Kebumen: Semoga Semakin Solid

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau pidana seumur hidup, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Kasatresnarkoba Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungannya. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved