Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Cilacap Cuma Tersisa 1 Desa Wisata Aktif, 19 Lainnya Dinilai Ulang Tahun Ini

Disparpora Kabupaten Cilacap kembali melakukan evaluasi besar-besaran terhadap keberadaan desa wisata di wilayahnya.

DISPARPORA KABUPATEN CILACAP
PENILAIAN DESWITA - Tim Disparpora Kabupaten Cilacap melakukan verifikasi lapangan ke beberapa desa wisata yang mengikuti proses penilaian klasifikasi tahun 2025, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Disparpora Kabupaten Cilacap kembali melakukan evaluasi besar-besaran terhadap keberadaan desa wisata di wilayahnya.

Dari total 30 desa wisata yang pernah ditetapkan, lima di antaranya telah mengundurkan diri.

Kini, jumlah desa wisata yang tersisa tinggal 25, namun 24 di antaranya memiliki Surat Keputusan (SK) yang sudah kedaluwarsa.

Baca juga: Kisah Jumawan Relawan Nagaraja Cilacap Jaga Laut Selatan: Selamatkan 7.000 Telur Penyu

"Yang masih aktif hanya satu desa wisata, sisanya sudah expired masa SK-nya," kata Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Disparpora Kabupaten Cilacap, Ida Farida, Minggu (5/10/2025).

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan "pemutihan" agar seluruh desa wisata bisa dinilai ulang sesuai regulasi terbaru.

"Jadi semua kami mulai lagi dari awal, sesuai Perbup Nomor 53 Tahun 2019 yang mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Jawa Tengah," ujarnya.

Ida menjelaskan, proses penilaian tersebut dilakukan melalui dua tahapan yaitu penilaian dokumen dan verifikasi lapangan.

Penilaian dokumen berlangsung pada Agustus 2025, dimana masing-masing desa diwajibkan mengunggah data dan berkas pendukung secara lengkap.

Selanjutnya, verifikasi lapangan dilakukan mulai September hingga Oktober 2025 dengan turun langsung ke setiap lokasi desa wisata.

"Dari 25 desa wisata itu, enam menyatakan belum siap dinilai tahun ini," ujar Ida.

"Jadi hanya 19 desa yang mengikuti proses penilaian klasifikasi tahun 2025," lanjutnya.

Enam desa yang menunda penilaian akan dijadwalkan ulang pada 2026.

Menurut Ida, penilaian desa wisata dilakukan untuk menentukan klasifikasi, yaitu rintisan, berkembang, dan maju sesuai ketentuan Perda Provinsi Jawa Tengah.

"Kalau di tingkat nasional ada tambahan kategori mandiri, tapi di tingkat kabupaten kami mengikuti aturan sampai klasifikasi maju," jelasnya.

Hingga awal Oktober 2025, tim sudah menyelesaikan sebagian besar verifikasi lapangan dari total 19 desa wisata tersebut.

"Saat ini tersisa tujuh desa wisata yang belum kami verifikasi, targetnya semua selesai sebelum 14 Oktober 2025," ujar Ida.

Baca juga: Rumah Rusak Parah di Cilacap Utara Disulap Jadi Layak Huni, Sekda: Bukan Hanya Formalitas

Setelah proses penilaian selesai, hasilnya akan dituangkan dalam SK Klasifikasi Desa Wisata oleh Kepala Disparpora Cilacap.

Selanjutnya, SK Penetapan Desa Wisata akan diterbitkan oleh Bupati Cilacap sebagai pengesahan akhir.

Ida menambahkan, proses penilaian melibatkan tiga unsur utama yaitu praktisi pariwisata, akademisi, dan unsur dinas pariwisata.

"Saya menjadi asesor pariwisata untuk memenuhi unsur praktisi, sedangkan dari unsur akademisi kami bekerja sama dengan dosen Politeknik Negeri Cilacap,"  ungkapnya.

Sementara unsur dari dinas pariwisata diwakili oleh Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata serta pejabat Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.

Adapun daftar 19 desa wisata di Kabupaten Cilacap yang akan ditetapkan dengan SK Bupati tahun 2025, meliputi Desa Jetis Kecamatan Nusawungu.

Desa Widarapayung Wetan Kecamatan Binangun, Desa Welahan Wetan Kecamatan Adipala, Desa Bunton Kecamatan Adipala, Desa Karangmangu Kecamatan Kroya.

Kemudian, Desa Pesanggrahan Kecamatan Kroya, Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Desa Panisihan Kecamatan Maos, Desa Kamulyan Kecamatan Bantarsari, Desa Bojongsari Kecamatan Kedungreja.

Desa Cipari Kecamatan Cipari, Desa Karanggedang Kecamatan Sidareja, Desa Sindangbarang Kecamatan Karangpucung, Desa Tayem Timur Kecamatan Karangpucung

Desa Pesahangan Kecamatan Cimanggu, Desa Sadahayu Kecamatan Majenang, Desa Salebu Kecamatan Majenang, Desa Tambaksari Kecamatan Wanareja dan Desa Sumpinghayu Kecamatan Dayeuhluhur.

"Harapannya, penetapan ini bisa menjadi langkah baru dalam pengembangan desa wisata yang lebih berkelanjutan dan berkualitas di Cilacap," tutup Ida Farida(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved