Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Nasib Kushayatun Warga Tegal Terusir dari Rumah Keluarga, Ada Klaim Sudah Dibeli Sejak 2004

Kushayatun (65) warga Kota Tegal yang mengaku telah terusir dari rumahnya, melapor ke Unit 2 Satreskrim Polres Tegal Kota, Senin (6/10/2025).

POLRES TEGAL KOTA
LAPOR POLISI - Kushayatun didampingi penasihat hukumnya melaporkan ke Satreskrim Polres Tegal Kota, Senin (6/10/2025). 

Kuasa hukum pemilik rumah, Jefri mengatakan, kliennya melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 383 meter persegi sejak 2004. 

Tetapi kliennya belum bisa menempati karena ada satu keluarga yang tinggal di sana.

"Kami sudah berupaya melakukan pendekatan dengan menawarkan tali asih dan tempat relokasi."

"Namun sampai dengan saat ini ditolak," katanya.

Jefri mengatakan, dasar pemagaran berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB).

"Kami melakukan pemagaran dan pengosongan rumah dengan dibantu aparat keamanan. 

Itu dilakukan karena klien kami akan segera menempatinya dan agar tidak ada orang lain yang bisa menempatinya," jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved