Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Skandal Perselingkuhan Pak Bhabin di Kendal: Aipda IS Lapor Propam Karena Gelagat Aneh Istri

Brigadir N dilaporkan oleh Aipda IS ke Propam Polres Kendal karena telah menjalin asmara terlarang dengan W, yang merupakan istri sah Aipda IS.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
POLISI SELINGKUH - Ilustrasi Kantor Polsek Kangkung. Polda Jateng saat ini telah memberikan sanksi Patsus terhadap Brigadir N yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung karena selingkuh dengan istri Aipda IS. 

Penyidik Bidpropam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir N terkait laporan perselingkuhan tersebut.

"Selama menjalin patsus, Brigadir N akan dilakukan pemeriksaan verbal atau pemberkasan terhadap yang bersangkutan."

"Selain itu, beberapa saksi termasuk perempuan berinisial W juga akan turut diperiksa," bebernya.

Kombes Pol Artanto menyebut, Brigadir N dengan Aipda IS sudah saling kenal.

Meski demikian, pihaknya belum melakukan pemeriksaan secara lengkap terkait kronologis adanya perselingkuhan tersebut.

"Soal bisa terjadinya perselingkuhan itu masih pendalaman."

"Yang jelas, Aipda IS sudah mencurigai perilaku istrinya hingga berujung penggrebekan," terangnya.

Akibat kasus perselingkuhan tersebut, Brigadir N akan menghadapi Sidang Kode Etik Profesi Polri.

"Nanti sidang akan dilakukan sebelum masa patsus selesai," bebernya.

PEMERIKSAAN - Ilustrasi Ruang Propam Polres Kendal. Tim Propam saat ini sedang memeriksa Brigadir N anggota Polsek Kangkung yang diduga berselingkuh dengan istri Aipda IS.
PEMERIKSAAN - Ilustrasi Ruang Propam Polres Kendal. Tim Propam saat ini sedang memeriksa Brigadir N anggota Polsek Kangkung yang diduga berselingkuh dengan istri Aipda IS. (TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH)

Istri Aipda IS Seorang Guru SD

Kasus dugaan perselingkuhan polisi yang menyeret nama Brigadir N dengan W, yang merupakan istri dari Aipda IS mengungkap fakta lain.

Istri Aipda IS berinisial W merupakan seorang guru SD di Kecamatan Cepiring sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Iya, benar dia guru SD berstatus PPPK," kata Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Abdul Basir, Senin (6/10/2025).

Basir mengatakan, saat ini W menjalani pemeriksaan dari sekolah tempatnya bertugas, sehingga pihaknya juga belum bisa memberikan sanksi tegas.

Baca juga: VIRAL Sosok Brigadir N Anggota Polsek Kangkung Kendal Diduga Selingkuh dengan Istri Aipda IS

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah."

"Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya,"

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved