Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Skandal Perselingkuhan Pak Bhabin di Kendal: Aipda IS Lapor Propam Karena Gelagat Aneh Istri

Brigadir N dilaporkan oleh Aipda IS ke Propam Polres Kendal karena telah menjalin asmara terlarang dengan W, yang merupakan istri sah Aipda IS.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
POLISI SELINGKUH - Ilustrasi Kantor Polsek Kangkung. Polda Jateng saat ini telah memberikan sanksi Patsus terhadap Brigadir N yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung karena selingkuh dengan istri Aipda IS. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Satu persoalan belum sepenuhnya terselesaikan, kini muncul permasalahan baru.

Institusi Polres Kendal kini kembali tercederai imbas ulah petugasnya.

Sebelumnya sempat geger dengan aksi warga gerebek Kapolsek Brangsong karena kepergok berduaan di rumah seorang janda, belum lama ini juga terungkap kasus nyaris serupa.

Baca juga: FAKTA Terbaru, Istri Aipda IS Selingkuhan Brigadir N Berstatus Guru SD PPPK di Kendal

Kini skandal perselingkuhan itu dilakukan oleh oknum Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung.

Brigadir N dilaporkan oleh Aipda IS ke Propam Polres Kendal karena telah menjalin asmara terlarang dengan W, yang merupakan istri sah Aipda IS.

Kasus tersebut bahkan kini sama-sama secara langsung diambil alih oleh Polda Jateng.

Brigadir N pun kini telah terkena sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari sembari menanti Sidang Kode Etik Polri yang digelar Propam Polda Jateng.

Awal Terungkap

Kasus perselingkuhan ini menimpa seorang anggota polisi dari Polsek Kangkung berpangkat Brigadir N.

Dia diduga berselingkuh dengan W, istri anggota polisi Aipda IS dari Polres Kendal.

Dugaan perselingkuhan terbongkar setelah Aipda IS melaporkan kasus itu ke Propam Polres Kendal.

"Diduga ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir N."

"Dia diduga berselingkuh dengan istri anggota," kata Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban pada Minggu (5/10/2025).

AKP Rasban menjelaskan, Propam Polres Kendal bersama Aipda IS dan Ketua RT setempat mendatangi rumah Brigadir N untuk melakukan pengecekan keberadaan istri Aipda IS pada Kamis (2/10/2025) sekira pukul 22.00.

Sayangnya, saat dilakukan pengecekan, Propam Polres Kendal tak menemukan istri Aipda IS di rumah Brigadir N

Istri Aipda IS diduga sudah melarikan diri terlebih dahulu melalui pintu belakang.

"Waktu dicek oleh suaminya dan petugas Propam, W tidak ada di rumah Brigadir N."

"Diduga sudah melarikan diri," jelasnya.

AKP Rasban menegaskan, peristiwa ini bukan penggerebekan sebagaimana yang ramai diperbincangkan. 

"Jadi ini bukan penggerebekan, tetapi hanya pengecekan di rumah salah satu anggota Polsek Kangkung."

"Dugaannya karena ada pelanggaran etika yakni dugaan perselingkuhan yang dilakukan Brigadir N dengan istri anggota,"

"Sebelumnya, Aipda IS juga sudah melapor ke Propam Polres Kendal mengenai adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya." tandasnya. 

PERIKSA RUMAH - Propam Polres Kendal memeriksa rumah Brigadir N yang diduga berselingkuh dengan wanita W, istri dari polisi Aipda IS. Saat dilakukan pemeriksaan, Propam tak menemukan keberadaan W di rumah Brigadir N.
PERIKSA RUMAH - Propam Polres Kendal memeriksa rumah Brigadir N yang diduga berselingkuh dengan wanita W, istri dari polisi Aipda IS. Saat dilakukan pemeriksaan, Propam tak menemukan keberadaan W di rumah Brigadir N. (POLRES KENDAL)

Brigadir N Akui Selingkuh

Anggota Polsek Kangkung Polres Kendal, Brigadir N yang merupakan personel Bhabinkamtibmas pun mengakui telah berselingkuh dengan istri dari anggota Satlantas Polres Kendal.

Kasus perselingkuhan ini terungkap ketika Aipda IS curiga dengan tindak tanduk istrinya berinisial W.

Selepas diselidiki, ternyata W berselingkuh dengan Brigadir N.

"Aipda IS pernah melakukan penggrebekan ke rumah Brigadir N tapi lolos, istrinya tidak ada di situ."

"Namun, sejauh ini Brigadir N mengakui telah berselingkuh dengan W," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Senin (6/10/2025).

Brigadir N sebelumnya dilaporkan oleh seniornya Aipda IS ke Propam Polres Kendal.

Namun, kasus itu diambil alih oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

Baca juga: Pak Bhabin Polsek Kangkung Kendal Akui Selingkuh dengan Istri Aipda IS, Polda: Dipatsus 30 Hari

Menurut Kombes Pol Artanto, Brigadir N sudah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan selama 30 hari terhitung mulai Senin, 6 Oktober 2025. 

Penahanan tersebut dilakukan karena Brigadir N dianggap sudah melakukan pelanggaran etika dan moral.

Penyidik Bidpropam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir N terkait laporan perselingkuhan tersebut.

"Selama menjalin patsus, Brigadir N akan dilakukan pemeriksaan verbal atau pemberkasan terhadap yang bersangkutan."

"Selain itu, beberapa saksi termasuk perempuan berinisial W juga akan turut diperiksa," bebernya.

Kombes Pol Artanto menyebut, Brigadir N dengan Aipda IS sudah saling kenal.

Meski demikian, pihaknya belum melakukan pemeriksaan secara lengkap terkait kronologis adanya perselingkuhan tersebut.

"Soal bisa terjadinya perselingkuhan itu masih pendalaman."

"Yang jelas, Aipda IS sudah mencurigai perilaku istrinya hingga berujung penggrebekan," terangnya.

Akibat kasus perselingkuhan tersebut, Brigadir N akan menghadapi Sidang Kode Etik Profesi Polri.

"Nanti sidang akan dilakukan sebelum masa patsus selesai," bebernya.

PEMERIKSAAN - Ilustrasi Ruang Propam Polres Kendal. Tim Propam saat ini sedang memeriksa Brigadir N anggota Polsek Kangkung yang diduga berselingkuh dengan istri Aipda IS.
PEMERIKSAAN - Ilustrasi Ruang Propam Polres Kendal. Tim Propam saat ini sedang memeriksa Brigadir N anggota Polsek Kangkung yang diduga berselingkuh dengan istri Aipda IS. (TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH)

Istri Aipda IS Seorang Guru SD

Kasus dugaan perselingkuhan polisi yang menyeret nama Brigadir N dengan W, yang merupakan istri dari Aipda IS mengungkap fakta lain.

Istri Aipda IS berinisial W merupakan seorang guru SD di Kecamatan Cepiring sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Iya, benar dia guru SD berstatus PPPK," kata Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Abdul Basir, Senin (6/10/2025).

Basir mengatakan, saat ini W menjalani pemeriksaan dari sekolah tempatnya bertugas, sehingga pihaknya juga belum bisa memberikan sanksi tegas.

Baca juga: VIRAL Sosok Brigadir N Anggota Polsek Kangkung Kendal Diduga Selingkuh dengan Istri Aipda IS

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah."

"Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya,"

"Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami." ungkapnya.

Dia menjelaskan, W bisa mendapatkan sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai bentuk dan dampak pelanggaran yang dilakukan.

“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” paparnya.

Menurutnya, dasar hukum penjatuhan sanksi terhadap PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang pelaksanaannya merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dia juga menegaskan, setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Baik itu PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tandasnya. (Agus Salim/Iwan Arifianto)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved