Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

1 Tukang Bakso dan 3 Warga Jadi Tersangka Demonstrasi di Pati, Begini Perannya

Polda Jawa Tengah menangkap empat warga Pati diduga terlibat kerusuhan aksi demonstrasi menuntut pelengseran Bupati Pati Sudewo.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
WARGA DITANGKAP - Ketua Tim Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gule (baju merah) dan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono (kaos hitam) memberikan keterangan soal penangkapan empat tersangka kasus demonstrasi Pati di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (8/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah menangkap empat warga Pati diduga terlibat kerusuhan aksi demonstrasi menuntut pelengseran Bupati Pati Sudewo pada pertengahan Agustus lalu.

Para tersangka meliputi pria berinisial M, MP, TA dan AS.

Polisi menangkap mereka di daerah Pati pada Selasa (7/10/2025) malam.

Baca juga: Dipicu Api Pembakaran Sampah, Kebakaran Landa Rumah Warga Pundenrejo Pati

"Iya, kami tangkap empat tersangka yang terlibat aksi kerusuhan demonstrasi di Kabupaten Pati yang terjadi 13 Agustus 2025 lalu. Mereka kami tangkap kemarin (Selasa, 8 Oktober)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Rabu (8/10/2025). 

Artanto mengungkap, para tersangka ditangkap karena terlibat kasus pengerusakan dan penganiayaan.

Untuk tersangka M melakukan pengerusakan dan pembakaran mobil Provos Polres Grobogan yang diperbantukan ke Polres Pati untuk pengamanan aksi demonstrasi tersebut.

Berikutnya tersangka MP menjegal anggota provos sehingga jatuh yang videonya viral di media sosial.

Dua tersangka lainnya TA dan AS melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota kepolisian bagian Pengendalian Massa (Dalmas) yang bertugas melakukan pengamanan aksi demonstrasi.

POLISI DISERANG - Demonstrasi yang mendesak Bupati Pati Sudewo untuk mundur dari jabatannya berlangsung ricuh di Alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025) siang. Sejumlah anggota polisi menjadi korban serangan para demonstran yang mengamuk.
POLISI DISERANG - Demonstrasi yang mendesak Bupati Pati Sudewo untuk mundur dari jabatannya berlangsung ricuh di Alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025) siang. Sejumlah anggota polisi menjadi korban serangan para demonstran yang mengamuk. (Istimewa/Tangkapan layar media sosial)

"Pasal sementara yang dijeratkan para tersangka dijerat kena pasal 170 KUHP," katanya.

Artanto menyebut, para tersangka merupakan warga Kabupaten Pati. Namun, ia belum bisa memastikan para tersangka merupakan peserta demonstran.

"Yang jelas mereka melakukan tindakan tersebut," katanya.

Ketua Tim Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gule menyebut, polisi menangkap empat warga Pati tersebut saat di rumahnya pada Selasa (8/10/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Empat orang yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dituding melakukan pengerusakan mobil polisi dan melakukan penganiayaan terhadap aparat kepolisian.

Ia mengeluhkan kedatangan tim hukum baru bisa menemui satu orang,tiga orang lainnya belum bisa ditemui dengan alasan penyidik sudah lepas piket.

Ia juga belum mengetahui keempat warga Pati yang dijadikan tersangka oleh polisi merupakan peserta aksi.

"Kami baru bisa menemui satu orang berinisial M, ia merupakan tukang bakso, kami datang ke sini bersama anak dan istrinya," ujarnya.

Pihaknya kini sedang berupaya mendampingi empat warga yang menjadi tersangka.

Gule akan mengupayakan penangguhan penahanan.

"Kami juga akan menguatkan mental  para warga yang ditangkap ini. Sebab , penangkapan ini juga sangat berdampak ke keluarga mereka," ujarnya.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono mengatakan, penangkapan para warga Pati itu merupakan risiko dari perjuangan. 

Kejadian ini tidak akan mengendurkan perjuangan.

Meskipun begitu, ia merasa keberatan kasus ini ditarik ke Polda Jateng

Seharusnya kasus ini cukup ditangani Polresta Pati.

Baca juga: Inilah Sosok Tersangka Penganiaya Teguh AMPB, Pegawai PDAM Unit Kayen Pati

"Ditangani Polda Jateng itu berlebihan karena kasusnya tidak begitu berat sehingga penanganan kasusnya di Polda kurang tepat," ucapnya.

Polda Jateng mengambil alih kasus itu dengan dalih agar mudah berkoordinasi.

"Ya kasus ini diambil alih Polda Jateng agar mudah dalam koordinasi dan kontrol lebih ketat," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved