Berita Jawa Tengah
2 Hari Menghilang Tanpa Kabar, RS Gadaikan Mobil Rental Purwojati Banyumas
Seorang pria berinisial RS (29) ditangkap di Kebumen karena menggadaikan mobil rental warga Purwojati Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Niat menyewa mobil untuk menjemput penumpang di bandara, seorang pria berinisial RS (29) justru menggadaikan kendaraan tersebut dan menghilang tanpa kabar.
Aksi nekat warga Desa Klapasawit, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas itu akhirnya terbongkar setelah korban melakukan pencarian sendiri hingga pelaku tertangkap di Kebumen.
Kasus ini diungkap Satreskrim Polresta Banyumas setelah menerima laporan dari korban, Catur Sutoto (39), warga Purwojati, pada 7 Oktober 2025.
Baca juga: Daftar 39 Pejabat Banyumas Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Eselon II, Siap Ikuti Tahap Berikutnya
Baca juga: Telkom University dan UHB Kolaborasi Terapkan Teknologi Kesehatan dan Pertanian di Banyumas
Polisi kemudian menetapkan RS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rights Hasibuan membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami telah tangkap seorang pelaku yang diduga melakukan penggelapan satu mobil Honda Mobilio milik warga Purwojati."
"Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan polisi yang kami terima pada 7 Oktober 2025," ujar Kompol Andryansyah, Jumat (10/10/2025).
Kasus bermula ketika korban menitipkan mobil Honda Mobilio warna putih miliknya kepada seorang rekan untuk dikelola sebagai unit usaha rental di Purwojati sejak 2023.
Pada Agustus 2025, pelaku RS datang menyewa mobil tersebut dengan alasan hendak menjemput penumpang di bandara.
Namun setelah dua hari, mobil tak kunjung dikembalikan dan pelaku sulit dihubungi.
Korban berupaya mencari keberadaan RS hingga akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kebumen.
Pada 6 Oktober 2025, korban bersama saksi menemukan dan menangkap RS, lalu menyerahkannya ke Polsek Purwojati sebelum dibawa ke Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: LAZISNU PCNU Banyumas Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor dan Angin Kencang
Baca juga: Peduli Kelestarian Lingkungan, UMP dan PDPM Banyumas Gelar Seminar Nasional Merawat Bumi
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya."
"Mobil yang disewa ternyata telah digadaikan tanpa seizin pemilik."
"Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekira Rp150 juta," jelas Kompol Andryansyah kepada Tribunjateng.com, Jumat (10/10/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti.
Ada satu BPKB mobil Honda Mobilio, rekening koran atas nama pelaku, satu ponsel, pakaian yang digunakan saat kejadian, hingga tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban.
Kompol Andryansyah menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.
"Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi penyewaan kendaraan."
"Pastikan identitas dan latar belakang penyewa sebelum menyerahkan kendaraan," tegasnya.
Saat ini, tersangka RS telah ditahan di Mapolresta Banyumas dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih menelusuri keberadaan kendaraan yang digadaikan pelaku untuk dikembalikan kepada pemiliknya. (*)
penggelapan mobil rental
Polresta Banyumas
Kompol Andryansyah Rights Hasibuan
tribunjateng.com
Deni Setiawan
Siap Lepas Harga Tertinggi, Wasroni Warga Tegal Jual Batu Meteor 3 Kilogram Temuannya |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Luthfi Minta Semua Pasar di Jateng Ada Kios JTAB |
![]() |
---|
Taj Yasin Minta Perbanyak Gudang Penyimpanan Pangan di Jateng |
![]() |
---|
10 Fakta Perselingkuhan Polisi dan Bu Guru Istri Polisi Senior di Kendal: Polda Jateng Turun Tangan |
![]() |
---|
Hancur Hati Jumadi, Riko Pelajar SMK Sragen Pulang Jadi Jenazah, Malam-malam Pamit Latihan Silat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.