Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Viral Sopir Elf Ditarik Parkir Rp 30 Ribu di Alun-alun Kota Tegal, Tanpa Karcis

Viral di media sosial Tiktok, sopir kendaraan mobil elf ditarik uang parkir sebesar Rp 30 ribu di kawasan Alun-alun Kota Tegal

|
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Fajar Baharuddin
PERDA PARKIR- Papan informasi retribusi parkir berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang terpampang di kawasan Alun-alun Kota Tegal, tepatnya di depan Masjid Agung Kota Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Viral di media sosial Tiktok, sopir kendaraan mobil elf ditarik uang parkir sebesar Rp 30 ribu di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Minggu (12/10/2025) malam.

Video berdurasi 30 detik itu dibagikan oleh akun @rindurin6 dan sudah ditonton sebanyak 126,9 ribu penonton serta mendapatkan 1.008 kompentar.

Dalam video tersebut, sopir mobil elf tersebut mengatakan 'Parkir Alun-alun Tegal Rp 30 ribu lur, tapi pan jaluk karcise laka kieh (tapi mau minta karcis tidak ada)'.

Baca juga: Sosok Letda Fauzi Ahmad Gugur Ditembak KKB Papua, Paskibra dan Penghafal Alquran

Juru parkir lalu menjawab 'Ora duwe karcis (tidak punya karcis)'.

Juru parkir juga sempat menanyakan mau berapa jam parkir di lokasi. 

Sopir mobil elf di akhir videonya menginformasikan lagi 'Kie parkiran ning Tegal kieh, elf Rp 30 ribu (Ini parkir di Tegal, mobil elf Rp 30 ribu)'.

Sedangkan dalam keterangan video, pengunggah menuliskan parkir mobil elf Rp 30 ribu dan parkir bus Rp 100 ribu.

Tarif parkir di Kota Tegal sendiri, sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dam Retribusi Daerah. 

Informasi retribusi parkir tersebut sudah dicetak dan terpampang di jalan perkotaan, termasuk di Alun-alun Kota Tegal, tepatnya depan Masjid Agung Kota Tegal

Rinciannya, retribusi kendaraan bermotor roda dua dan tiga Rp 2.000, kendaraan bermotor roda empat (sedan, jeep, minibus, dan sejenisnya) Rp 3.000, kendaraan bermotor roda empat atau enam (truk, bus dan sejenisnya) Rp 10.000, dan kendaraan bermotor di atas roda enam (truk gandengan dan sejenisnya) Rp 15.000.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, Abdul Kadir atau Ading menjelaskan, jika juru parkir di video viral tersebut merupakan juru parkir liar.

Pihaknya sudah menindaklanjuti juru parkir liar tersebut. 

"Sudah saya laporkan ke Resmob Polres untuk ditindaklanjuti," kata Ading saat dikonfirmasi tribunjateng.com, Senin (13/10/2025).

Ading juga mengimbau, masyarakat yang menjumpai juru parkir liar atau tidak resmi, bisa secepatnya memfoto dan melaporkan ke Dishub Kota Tegal

Penarikan yang dilakukan juru parkir liar tergolong pungutan liar, apalagi jika tanpa karcis.

"Untuk masyarakat yang menjumpai juru parkir liar atau tidak resmi atau bisa disebut pungli, secepatnya difoto atau divideo. 

Kemudian lapor ke kami dan akan segera ditindak cepat dengan Polres Tegal Kota," tegasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved