Berita Tegal
Viral Sopir Elf Ditarik Parkir Rp 30 Ribu di Alun-alun Kota Tegal, Tanpa Karcis
Viral di media sosial Tiktok, sopir kendaraan mobil elf ditarik uang parkir sebesar Rp 30 ribu di kawasan Alun-alun Kota Tegal
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Viral di media sosial Tiktok, sopir kendaraan mobil elf ditarik uang parkir sebesar Rp 30 ribu di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Minggu (12/10/2025) malam.
Video berdurasi 30 detik itu dibagikan oleh akun @rindurin6 dan sudah ditonton sebanyak 126,9 ribu penonton serta mendapatkan 1.008 kompentar.
Dalam video tersebut, sopir mobil elf tersebut mengatakan 'Parkir Alun-alun Tegal Rp 30 ribu lur, tapi pan jaluk karcise laka kieh (tapi mau minta karcis tidak ada)'.
Baca juga: Sosok Letda Fauzi Ahmad Gugur Ditembak KKB Papua, Paskibra dan Penghafal Alquran
Juru parkir lalu menjawab 'Ora duwe karcis (tidak punya karcis)'.
Juru parkir juga sempat menanyakan mau berapa jam parkir di lokasi.
Sopir mobil elf di akhir videonya menginformasikan lagi 'Kie parkiran ning Tegal kieh, elf Rp 30 ribu (Ini parkir di Tegal, mobil elf Rp 30 ribu)'.
Sedangkan dalam keterangan video, pengunggah menuliskan parkir mobil elf Rp 30 ribu dan parkir bus Rp 100 ribu.
Tarif parkir di Kota Tegal sendiri, sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dam Retribusi Daerah.
Informasi retribusi parkir tersebut sudah dicetak dan terpampang di jalan perkotaan, termasuk di Alun-alun Kota Tegal, tepatnya depan Masjid Agung Kota Tegal.
Rinciannya, retribusi kendaraan bermotor roda dua dan tiga Rp 2.000, kendaraan bermotor roda empat (sedan, jeep, minibus, dan sejenisnya) Rp 3.000, kendaraan bermotor roda empat atau enam (truk, bus dan sejenisnya) Rp 10.000, dan kendaraan bermotor di atas roda enam (truk gandengan dan sejenisnya) Rp 15.000.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, Abdul Kadir atau Ading menjelaskan, jika juru parkir di video viral tersebut merupakan juru parkir liar.
Pihaknya sudah menindaklanjuti juru parkir liar tersebut.
"Sudah saya laporkan ke Resmob Polres untuk ditindaklanjuti," kata Ading saat dikonfirmasi tribunjateng.com, Senin (13/10/2025).
Ading juga mengimbau, masyarakat yang menjumpai juru parkir liar atau tidak resmi, bisa secepatnya memfoto dan melaporkan ke Dishub Kota Tegal.
Penarikan yang dilakukan juru parkir liar tergolong pungutan liar, apalagi jika tanpa karcis.
"Untuk masyarakat yang menjumpai juru parkir liar atau tidak resmi atau bisa disebut pungli, secepatnya difoto atau divideo.
Kemudian lapor ke kami dan akan segera ditindak cepat dengan Polres Tegal Kota," tegasnya. (fba)
Semarak Pesta Rakyat Amazing Tegal: Dedy Yon Serahkan 11 KTP Siswa |
![]() |
---|
Semarak Amazing Tegal, Dedy Yon Sosialisasikan Percepatan Pelayanan KTP |
![]() |
---|
Sapa Warga saat Konser, Wali Kota Tegal Dedy Yon Minta Didoakan agar Samawa dengan Gadis |
![]() |
---|
Hibur Ribuan Warga, Charly Van Houten Ceritakan Kota Tegal Penuh Kenangan |
![]() |
---|
Jalin Sinergitas, Diskominfo Kota Tegal Gelar Rakor Bersama Media |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.