Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

"Nyamar Jadi Pembeli", Polisi Jebak Pengedar Sembunyikan Sabu dari Bawah Kasur di Salatiga

Tersangka bernama Rudy Harjianto alias Gondes (39), warga Karang Kepoh, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo ditangkap karena simpan sabu. 

TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
TUNJUKKAN FOTO SABU - Kapolres Salatiga, AKBP Veronica dan Kasat Resnarkoba Polres Salatiga, AKP Henri Widyoriani, menunjukkan foto barang bukti sabu dari tersangka saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (15/10/2025). Tersangka merupakan pengedar sabu yang ditangkap di rumahnya, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo pada Kamis (9/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Gerak-gerik mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Cebongan, Argomulyo, mengantarkan tim Satresnarkoba Polres Salatiga pada pengungkapan sebuah kasus. 

Dalam operasi undercover buy yang berlangsung di Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Kamis (9/10/2025), polisi membekuk seorang pengedar sabu dan mengamankan barang bukti seberat 117,72 gram.

Tersangka bernama Rudy Harjianto alias Gondes (39), warga Karang Kepoh, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo. 

Baca juga: Duduk Perkara AM Warga Solo Edarkan Sabu Hasil Tagih Utang Rp6 Juta, Begini Ceritanya

Dia ditangkap setelah tim opsnal menduga rumah di kawasan Sukoharjo, Cebongan menjadi lokasi transaksi dan penyimpanan narkotika.

Informasi awal diperoleh dari laporan warga yang resah melihat aktivitas tidak biasa di sekitar rumah tersebut. 

Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga petugas menyamar untuk melakukan transaksi terselubung.

“Petugas mengamankan tersangka pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah kami interogasi, tersangka mengakui baru saja mengonsumsi sabu dan masih menyimpan barang bukti di bawah kasur rumahnya dan di dalam tas yang disimpan di rumah rekannya,” kata Kapolres Salatiga, AKBP Veronica saat konferensi pers di Mapolres Salatiga, Rabu (15/10/2025).

Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total 117,72 gram, tiga unit ponsel, satu tas selempang cokelat, lakban warna cokelat, serta pipet kaca, gunting, dan plastik klip bening. 

Seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKBP Veronica menyampaikan apresiasi atas keberhasilan timnya dalam menggagalkan peredaran sabu tersebut.

“Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba

Narkotika bukan hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan generasi,” tegas dia.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungannya.

Menurut dia, partisipasi masyarakat sangat penting.

Baca juga: Polisi Ungkap Besaran Upah Warga Sukoharjo Untuk Sebarkan Sabu di Kebumen

“Tanpa dukungan warga, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. 

Mari bersama menjaga Salatiga tetap bersih dari narkoba,” pungkas dia.

Atas perbuatannya, Rudy dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved