Tribunjateng Hari ini
Dua Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Kasus Bullying Grobogan Wajib Lapor
Dua siswa SMPN 1 Geyer, Grobogan, yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan bullying, tidak ditahan.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Dua siswa SMPN 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan bullying yang menewaskan teman sekelas mereka, Angga Bagus Perwira (12), tidak ditahan.
Dalam penanganan kasus di lingkungan satuan pendidikan ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan bertindak berasaskan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto, mengatakan, kedua ABH yakni L (12) dan A (12) sementara ini dikenakan wajib lapor sebagai alternatif penahanan.
"Namun (wajib lapor) tidak setiap hari, biar bisa bersekolah juga," kata Rizky, Kamis (16/10/2025).
Meski berstatus ABH, sambung Rizky, kedua siswa kelas VII itu tidak ditahan dengan pertimbangan usia masih di bawah 14 tahun.
"Karena pelaku anak di bawah 14 tahun, maka tidak bisa ditahan merujuk pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Akan tetapi, proses hukum tetap berjalan," ungkap Rizky.
Menurut Rizky, penetapan kedua ABH ini sudah berdasarkan alat bukti sesuai pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Merujuk pemeriksaan penyidik, kedua anak di bawah umur itu telah memenuhi unsur pidana untuk ditersangkakan.
"Kami tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan gelar perkara," kata Rizky.
Menurut Rizky, sebelum melangkah Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan harus bersurat terlebih dulu ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak, lembaga yang bertugas melindungi hak asasi anak-anak yang berlokasi di Kabupaten Pati.
Selanjutnya, Bapas Anak akan melakukan penelitian apakah perkara kekerasan terhadap anak tersebut bersinyal hijau untuk dilanjutkan.
"Nanti pelaku anak selama proses penyidikan akan didampingi dari pihak Bapas Anak. Jadi tetap memperhatikan hak-hak anak seperti hak memperoleh pendidikan," kata Rizky.
Rizky menjelaskan, saat ini penyidik masih intensif mendalami kasus dugaan perundungan yang merenggut nyawa Angga dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Sejauh ini, kata Rizky, penyidik sudah memeriksa 17 saksi, termasuk guru dan siswa SMPN 1 Geyer.
"Apakah ada unsur kelalaian dari sekolah masih kita dalami, termasuk bisa ada tersangka lainnya. Kami masih terus berproses," kata Rizky.
Bullying SMP Negeri 1 Geyer
StopBullying
Angga Korban Perundungan di Grobogan
tribunjateng.com
m syofri kurniawan
| WNI Siksa WNI Secara Brutal di Malaysia, Pelaku Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Siswa MA Salafiyah Kajen Bikin Cat Pelapis Antikorosi dari Kulit Udang |
|
|---|
| Dua Siswa SMPN 1 Geyer Jadi Tersangka Kasus Bullying Berujung Maut |
|
|---|
| Seniman Sigit Paripurno Olah Janur Jadi Karya Seni Megah Masa Kini |
|
|---|
| LRC-KJHAM Dorong Alumni SMAN 11 Semarang Laporkan Kasus Konten Porno |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.