Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jawa Tengah

Nasib Penunggak Pajak di Jateng, 36 Kendaraan dan 2 Bidang Tanah Disita Kantor Pajak

Sebanyak 36 kendaraan dan 2 bidang tanah disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah.

Penulis: Ardianti WS | Editor: rival al manaf
Dok DJP Jateng II
DISITA- Sebanyak 36 kendaraan dan 2 bidang tanah disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II  

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Sebanyak 36 kendaraan dan 2 bidang tanah disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II dari 24 (dua puluh empat) penunggak pajak.

Penyitaan itu dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Eks. Keresidenan Surakarta, Eks. Keresidenan Kedu, dan Eks. Keresidenan Banyumas pada tanggal 13 hingga 17 Oktober 2025.

Kegiatan Penyitaan Serentak yang dilaksanakan selama satu minggu penuh atau yang disebut dengan “Pekan Sita” ini merupakan inisiasi dari Kanwil DJP Jawa Tengah II sebagai upaya mengoptimalkan pencairan piutang pajak dan mendorong kepatuhan pajak melalui tindakan penegakan hukum.

Baca juga: Tanah Warga Tergerus Aliran Sungai Cacaban Kabupaten Tegal Akan Dihapus dari Objek Pajak

Baca juga: DPRD Sumbar Berguru Ke Pemprov Jateng Menggali Potensi PAD Melalui Pajak Air Permukaan

Sita Serentak ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 Kantor Pelayanan Pajak se- Jawa Tengah II dengan perkiraan total jumlah aset yang disita sebanyak 38 (tiga puluh delapan) aset terdiri atas 36 kendaraan bermotor dan 2 (dua) bidang tanah dengan taksiran nilai sita Rp3,2 Milyar sebagai jaminan atas total tunggakan pajak sebesar Rp25,1 Milyar.

Dalam rangka menghimpun penerimaan negara, Kanwil DJP Jawa Tengah II senantiasa mengedepankan unsur persuasif dan edukasi kepada wajib pajak. 

Tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada Penunggak Pajak, namun tidak ada iktikad baik untuk melunasi kewajibannya.

“DJP senantiasa mengedepankan tindakan persuasif, namun terhadap wajib pajak yang tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, sampai akhirnya penyitaan. Tentunya, semua dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kepala KPP Pratama Klaten Veronica Heryanti.

Tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan wajib pajak tidak juga melunasi utangnya, Kanwil DJP Jawa Tengah II akan melanjutkan tindakan penagihan melalui mekanisme lelang. 

Proses ini dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui portal resmi lelang.go.id. Nomor SP-22/WPJ.32/2025

Sinergi penagihan aktif dalam hal ini penyitaan serentak merupakan bentuk komitmen DJP dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan. Lebih khusus, tindakan ini memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya tepat waktu serta memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kanwil DJP Jawa Tengah II mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. DJP tetap berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan persuasif, namun akan bertindak tegas apabila Wajib Pajak mengabaikan kewajiban hukumnya.

“Upaya penagihan dalam bentuk penyitaan serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II, termasuk KPP Pratama Klaten,” pungkas Veronica. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved