Jawa Tengah
Polda Jateng Tangkap Pegawai P3K PDAM Pati Terkait Kasus Pemukulan
Polda Jawa Tengah menangkap Agung alias AJC seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di PDAM Kabupaten Pati.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menangkap Agung alias AJC seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pati.
Polisi menangkap Agung karena diduga memukul koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto saat terjadinya keributan di depan Gedung DPRD Pati, Kamis, 2 Oktober 2025 lalu.
Keributan itu terjadi saat Bupati Pati Sudewo mendatangi gedung DPRD setempat untuk hadir dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Tersangka Penganiayaan Teguh AMPB Pati Ditangkap Polda Jateng
Baca juga: Santri PIM Kajen Pati Raih Medali Emas Debat Bahasa Inggris dalam Ajang MQK Nasional di Wajo Sulsel
Pertemuan untuk mengadili bupati Pati itu berujung ricuh antara pendukung Bupati Pati Sudewo dengan kelompok kontra bupati yakni dari AMPB.
"Iya, kami tangkap AJC di Pati, kemarin (6/10/2025). Tersangka merupakan pegawai P3K di PDAM kabupaten Pati," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Selasa (7/10/2025).
Menurut Artanto, AJC melakukan pemukulan terhadap seorang korban saat kericuhan di depan kantor DPRD kabupaten Pati. Akibat perbuatannya, AJC ditahan di rutan Mapolda Jateng sejak Senin (6/10/2025).
"Motif tersangka melakukan pemukulan masih kami dalami," katanya.
AJC diancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Artanto menyebut, penyidik menyakini tersangka AJC melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikantongi di antaranya keterangan dari para saksi.
"Kami masih berproses dalam kasus ini jadi ada kemungkinan menangkap para tersangka lainnya," katanya.
Dalam kasus ini, Artanto enggan menyebutkan bahwa kericuhan itu terjadi karena bentrok antar dua kelompok pendukung pro maupun kontra dari Bupati Sudewo. "Pada prinsipnya ada sekelompok orang melakukan penganiayaan terhadap korban," jelasnya.
Ia mengungkap, pihaknya hanya fokus melakukan pengungkapan tindakan pidananya yang dilakukan oleh tim gabungan antara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dengan Satreskrim Polresta Pati.
Sejauh ini, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain di lapangan seperti keterangan saksi tambahan maupun bukti digital lainnya seperti rekaman video.
"Langkah ini untuk mengungkap motif pemukulan tersebut," katanya.
Seusai penangkapan itu, Polda Jateng mengakui, adanya sejumlah orang dari kelompok tertentu mendatangi Mapolda di Kota Semarang untuk meminta penangguhan penahanan terhadap AJC.
"Ya itu hak tersangka untuk ajukan penangguhan baik dari keluarga maupun kuasa hukumnya. Namun, dikabulkan atau tidak itu kewenangan penyidik," tandas Artanto. (Iwn)
142 Karya Lolos Seleksi Awal KPID Awards 2025, Kini Masuki Tahap Penjurian |
![]() |
---|
Taj Yasin Dorong Wonosobo dan Banjarnegara Kembangkan Geopark Nasional Dieng Secara Berkelanjutan |
![]() |
---|
Ini Road Map Olahraga Jateng yang Dibeberkan Sujarwanto Sebelum Maju Sebagai Ketua KONI |
![]() |
---|
BI Jateng Perkuat Peran Champion Cabai Lokal untuk Kendalikan Inflasi |
![]() |
---|
10 Ribu Toko Kelontong SRC Ditargetkan Jadi Mitra Distribusi Pangan dari Bulog |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.