Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Edit Foto Tak Senonoh Siswi SMA Semarang

Polda Jateng Belum Tangkap Chiko Meski Ada Pelanggaran UU ITE dan Pornografi, karena Anak Polisi?

Polda Jawa Tengah mengungkap alasan belum menangkap Chiko terduga pelaku konten pornografi dengan korban

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Istimewa
EDIT PAKAI AI - Chiko alumnus SMAN 11 Semarang mengedit video dan foto tak senonoh menggunakan AI 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengungkap alasan belum menangkap Chiko terduga pelaku konten pornografi dengan korban dari pelajar dan Guru SMA 11 Semarang.


Chiko belum ditangkap karena penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Ya terduga pelaku belum ditangkap karena harus pengumpulan alat bukti terlebih dahulu.

Penyidik masih hati-hati," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Selasa (21/10/2025).

Kasus ini bermula dari tautan viral di X (dulu Twitter) yang menampilkan ribuan foto dan video siswi SMA yang telah dimodifikasi dengan kecerdasan buatan (AI).

Para pemeran foto dan video tak senonoh itu diubah wajahnya menggunakan wajah dari para pelajar dan guru dari SMA 11 Semarang.

Belakangan diketahui pelaku edit foto pornografi tersebut adalah Chiko yang tak lain adalah alumni SMA 11.

Aksi kejahatan menggunakan kecerdasan buatan ini diduga telah dilakukan oleh pelaku sejak 2023.

Kasus ini sempat mandek ke jalur hukum karena Chiko sudah meminta maaf di media sosial pada Selasa (14/10/2025).

Namun, berbagai pihak mendesak kepolisian agar menindaklanjuti kasusnya demi keadilan bagi para korban.

Artanto mengaku, kasus ini sudah mengarah ke pidana yakni pelanggaran pornografi dan UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Akan tetapi pihaknya belum bisa menangkap pelaku secara langsung karena perlu melakukan klarifikasi, pengumpulan alat bukti.


"Saya harapkan terduga pelaku nanti proaktif ke kepolisian," bebernya.

Ia menjamin, meskipun terduga pelaku belum ditangkap barang bukti nanti tetap bisa dikumpulkan penyidik.

"Soal potensi kerusakan barang bukti, penyidik sudah memahami yang harus dilakukan sehingga tidak akan menggangu proses penyelidikan," terangnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved