Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP 2026

UMK Kebumen 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 237 Ribu

Ini perhitungan UMK Kebumen 2026 jika upah minimum naik. Diprediksi bertambah Rp 237 ribu.

Penulis: Adelia Sa | Editor: galih permadi
tribunnews
ILUSTRASI UANG RUPIAH -UMK Kebumen 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 237 Ribu 

TRIBUNJATENG.COM - Ini perhitungan UMK Kebumen 2026 jika upah minimum naik. Diprediksi bertambah Rp 237 ribu.

Kenaikan ini dihitung berdasarkan usulan dari kalangan buruh yang meminta agar upah naik antara 8,5 persen sampai 10,5 persen.

Selain itu, Anda juga bisa melihat data tentang besarnya UMK Kabupaten Kebumen dalam lima tahun terakhir untuk mengetahui bagaimana perubahan upah dari tahun ke tahun.

Baca juga: 10 Fakta Ibu Persit Istri TNI Selingkuh dengan Bawahan Suami, Terbongkar Saat Mandi

Lagi, BPK Jateng Bongkar Penyimpangan Pemerintah Kelola Keuangan Daerah, Begini Modusnya

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November 2025.

Saat ini, para buruh sedang menuntut kenaikan upah minimum dengan kisaran antara 8,5 hingga 10,5 persen.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa usulan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam.

Menurutnya, kenaikan hingga 10,5 persen dianggap terlalu besar dan sulit untuk diterapkan dalam waktu dekat.

Menaker juga menegaskan bahwa proses penentuan kenaikan upah harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan hal yang penting diketahui oleh para pencari kerja.

Dengan mengetahui UMK, seseorang bisa memahami berapa jumlah gaji paling sedikit yang seharusnya diterima ketika bekerja di wilayah tersebut.

UMK Kebumen 2026 (Simulasi)

Jika Naik 10,5 persen

Jika naik 10,5 persen, maka UMK Kabupaten Kebumen 2026 yakni:

Kenaikan= 10,5 persen x Rp 2.259.873,55  = Rp 237.286,72

Proyeksi UMK Kabupaten Kebumen 2026 = Rp Rp 2.259.873,55  + Rp 237.286,72 = Rp 2.497.160,27

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved