Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Polisi Tangkap 3 Pria Mabuk yang Obrak-abrik Warung Rica-Rica di Jakenan Pati

Polisi telah menangkap tiga orang pria yang berbuat onar di warung rica-rica Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan, Pati.

TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
PERIKSA TERDUGA PELAKU - Petugas Satreskrim Polresta Pati, pada Sabtu (25/10/2025), meminta keterangan dari tiga orang terduga pelaku perusakan warung rica-rica di Jakenan, Pati. (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL) 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Polisi telah menangkap tiga orang pria yang berbuat onar di warung rica-rica Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan, Pati.

Tiga orang pelaku tersebut berinisial H, MRZ, dan HR, semuanya warga Jakenan.

Pada Kamis dini hari (16/10/2025) lalu, mereka diduga dalam keadaan mabuk minuman keras ketika mengobrak-abrik warung milik Dwi Prasetyo, warga Blora.

Baca juga: Viral Pria Mabuk Ngamuk di Warung Rica-rica Mentok Yang Mau Tutup di Pati

Akibat tindakan anarkis tersebut, beberapa perabotan warung mengalami kerusakan. Pintu besi warung juga penyok dihantam pembatas jalan yang terbuat dari beton.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, mengatakan bahwa aksi perusakan oleh para pelaku tersebut terjadi secara spontan akibat emosi sesaat.

Penyebabnya, para pelaku merasa tersinggung pada pramusaji yang tidak segera melayani mereka.

Menurut keterangan pemilik warung, para pelaku bahkan juga melakukan tindakan yang menjurus ke arah pelecehan pada pramusaji yang berjenis kelamin perempuan.

“Para pelaku merasa tidak dilayani dengan cepat. Mereka lalu marah dan merusak meja, pintu ruko, serta beton pembatas jalan di depan warung,” kata Heri di Mapolresta Pati, Sabtu (25/10/2025).

Menurut dia, berdasarkan keterangan para saksi, para pelaku bertindak anarkis tanpa alasan yang bisa dibenarkan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit meja kayu, pintu ruko yang rusak, dan satu buah beton pembatas jalan.

Heri menuturkan, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang tidnak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata dia. (mzk)

Baca juga: Kronologi Persoalan Keluarga Berujung Pertumpahan Darah di Pati, Lansia Dilarikan ke Rumah Sakit

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved