Berita Jepara
HAMIL Duluan, 99 Anak di Jepara Ajukan Dispensasi Nikah
Selama empat tahun terakhir, tercatat 1.352 anak di Jepara mengajukan dispensasi kawin lantaran belum memenuhi batas usia menikah.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
DISPENSASI NIKAH - Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Mudrikatun. Sesuai data Januari hingga Oktober 2025, total sudah ada 99 anak di Jepara mengajukan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah.
“Kami ingin anak-anak paham dampak jangka panjangnya, baik secara kesehatan, pendidikan, maupun ekonomi. Jangan sampai pernikahan dini jadi lingkaran kemiskinan baru,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan dari data tersebut, 80 persen pemohon dispensasi adalah perempuan berusia di bawah 18 tahun, yang seharusnya masih berada di bangku sekolah.
Kondisi ini menjadi peringatan keras bahwa edukasi seksualitas dan penguatan peran keluarga masih sangat dibutuhkan di Jepara. (*)
Berita Terkait:#Berita Jepara
| Ratu Kalinyamat ke Eropa: Disparbud Jepara Siapkan Pentas Sejarah di Belanda |
|
|---|
| Festival Kerukunan di Plajan Jepara, Wujud Harmoni dan Kepedulian Sosial Lintas Agama |
|
|---|
| Desa Plajan Jadi Simbol Toleransi dan Ekoteologi Jepara dalam Festival Kerukunan |
|
|---|
| Dilan Serius Ikuti Workshop Digital Entrepreneurship di Jepara |
|
|---|
| Santri dan Guru Madin Jadi Prioritas, BAZNAS Jepara Jadikan Zakat sebagai Gerakan Pemberdayaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.