Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

HAMIL Duluan, 99 Anak di Jepara Ajukan Dispensasi Nikah

Selama empat tahun terakhir, tercatat 1.352 anak di Jepara mengajukan dispensasi kawin lantaran belum memenuhi batas usia menikah.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
DISPENSASI NIKAH - Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Mudrikatun. Sesuai data Januari hingga Oktober 2025, total sudah ada 99 anak di Jepara mengajukan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah. 

“Kami ingin anak-anak paham dampak jangka panjangnya, baik secara kesehatan, pendidikan, maupun ekonomi. Jangan sampai pernikahan dini jadi lingkaran kemiskinan baru,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan dari data tersebut, 80 persen pemohon dispensasi adalah perempuan berusia di bawah 18 tahun, yang seharusnya masih berada di bangku sekolah. 

Kondisi ini menjadi peringatan keras bahwa edukasi seksualitas dan penguatan peran keluarga masih sangat dibutuhkan di Jepara(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved