Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Sragen

Penyelundupan Sabu di Lapas Sragen Digagalkan, 3 Tersangka Diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sragen

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Sragen berhasil digagalkan oleh petugas Lapas.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
PENYELUNDUPAN SABU: Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Sragen berhasil digagalkan oleh petugas Lapas bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Sragen. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti lima paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,18 gram. (Dok) 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Sragen berhasil digagalkan oleh petugas Lapas bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Sragen.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti lima paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,18 gram.

Kapolres Sragen AKBP Dewiyana Syamsu Indiyasari,  melalui KBO Satresnarkoba Iptu Setya Permana menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB.

20251027_Polres Sragen_penyelundupan sabu 2
PENYELUNDUPAN SABU: Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Sragen berhasil digagalkan oleh petugas Lapas bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Sragen. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti lima paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,18 gram. (Dok)

Dua perempuan pengunjung Lapas, yakni TS (21) warga Karangmalang dan YL (40) warga Sidoharjo, diamankan setelah petugas mendapati barang mencurigakan saat pemeriksaan rutin terhadap pengunjung.

“Keduanya ini berusaha menyelundupkan sabu yang dikemas rapi dalam bungkus rokok dan dibalut tisu serta lakban bening."

"Barang itu diduga akan diberikan kepada salah satu narapidana di dalam Lapas, dengan cara diselipkan pada pakaian dalam pelaku TS, ” ungkap Iptu Setya Permana, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Lewat Program “Polisi Menyapa”, Pelayanan SIM Satlantas Polres Sragen Kini Makin Mudah dan Humanis

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu, tiga unit telepon genggam, satu pipet kaca berisi residu sabu, serta bungkus rokok warna merah merek WIN filter yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Usai diamankan, kedua tersangka diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sragen untuk dilakukan pengembangan.

Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama DI (33), yang juga saudara kandung dari tersangka YL warga Sidoharjo.

“Berbekal pengakuan itu, tim Opsnal Satnarkoba langsung bergerak dan berhasil menangkap D di rumah mertuanya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.

Ia mengakui bahwa sabu tersebut memang diberikan kepada kedua pelaku untuk diserahkan kepada penghuni Lapas bernama YS,” terang Iptu Setya.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Sragen.

Baca juga: Polres Sragen dan Tim Satgas Cek Pasar, Harga Beras Masih Sesuai HET

Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, baik di dalam maupun di luar Lapas. Kami bersama Lapas berkomitmen menutup celah peredaran narkoba dalam bentuk apa pun,” tegas KBO Satresnarkoba. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved