Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Lima Mahasiswa Terdakwa Kasus May Day di Semarang Divonis 2 Bulan 16 Hari 

Majelis Hakim PN Semarang menjatuhkan vonis 2 bulan 16 hari kepada lima mahasiswa yang terlibat aksi kerusuhan demo May Day Semarang.

Tribunjateng/bramkusuma
Jateng Hari Ini Selasa 28 Oktober 2025 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 2 bulan 16 hari kepada lima mahasiswa yang terlibat aksi kerusuhan demo peringatan hari buruh atau May Day Semarang, 1 Mei lalu.

Para terdakwa meliputi  MAS (22) alias Akmal, ADA (22) alias Afta, KM (19) alias Kemal, mereka berasal dari Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Dua terdakwa lainnya, yakni ANH (19) atau Afrizal, mahasiswa Universitas Semarang (USM), dan MJR (21) atau Jovan dari Undip.

Menurut hakim, kelima terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa sengaja turut serta tidak menuruti perintah petugas kepolisian yang mengimbau mereka agar tidak melakukan pengerusakan dan melawan petugas sesuai pasal dakwaan alternatif ketiga dari jaksa penuntut umum yakni Pasal 216 ayat 1 jucnto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Kelima terdakwa dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 2 bulan 16 hari. Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruh hukuman dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (27/10/2025).

Hakim menjatuhkan vonis tersebut selepas mempertimbangkan beberapa aspek di antaranya hal-hal yang memberatkan berupa perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan di dalam masyarakat.

Sebaliknya, keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya para terdakwa belum pernah dihukum.

Para terdakwa masih berstatus sebagai mahasiswa yang masih memiliki tanggung jawab menyelesaikan pendidikannya di Unnes, USM, dan Undip.

Hakim juga menyatakan menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi dari empat terdakwa Akmal, Afta, Kemal, dan Afrizal.

Sementara terdakwa Jovan tidak mengajukan pembelaan, tetapi mengajukan restorative justice (RJ) yang berisi kesepakatan antara Undip dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang untuk saling memaafkan dan membayar uang pengganti kepada Disperkim.

"Kami sepakat terhadap JPU terkait putusan ini yang merujuk pasal alternatif ketiga. Namun, kami tidak sepakat lamanya pemidanaan karena masa depan para terdakwa masih panjang dan sedang menempuh pendidikan," terangnya.

Vonis dari hakim tersebut memang di bawah dari tuntutan jaksa yang menuntut lima terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara.

Kronologi

Hakim anggota, Sri Ari Astuti menyebut, kejadian ini bermula saat beberapa aliansi buruh melakukan aksi dalam peringatan Hari Buruh Sedunia, 1 Mei 2025.

Aliansi buruh tersebut melakukan berbekal surat pemberitahuan yang disampaikan ke Polrestabes Semarang.

Pada pukul 16.00, datang sekelompok orang  mengenakan dresscode kaos hitam dan penutup kepala.

Dari kelompok itu, ada lima terdakwa. Setiba di lokasi, mereka melakukan tindakan anarkis di depan kantor Gubernur Jawa Tengah.

Terdakwa Akmal melempar botol air mineral ke petugas kepolisian sebanyak dua kali, mendorong pagar pembatas taman, melempar penyangga taman ke arah polisi.

Sementara terdakwa Afta dan Kemal mengangkat pagar besi taman lalu ditumpuk depan gerbang kantor Gubernur tujuannya agar polisi tidak bisa membuka gerbang dan melempar botol ke arah petugas.

Terdakwa Kemal merusak pagar pembatas taman dan menyeretnya ke pintu gerbang kantor Gubernur.

Ia melempar pagar taman bersama Afrial dan Jovan untuk menutup gerbang supaya polisi tidak bisa keluar dari dalam kantor Gubernur.

Terdakwa Afrizal melempar batu dan pecahan keramik ke petugas polisi.

Ia juga disebut merusak pagar pembatas taman dan menyeretnya ke depan pintu gerbang bersama Jovan.

Ada pun terdakwa Jovan melempar batu dan besi pembatas taman lalu menyeret ke gerbang depan kantor gubernur bersama Afrizal dan Kemal.

Atas tindakan tersebut ada tiga polisi terluka.

"Para terdakwa membenarkan video yang ditayangkan di pengadilan. Dalam video itu ada rekaman tindakan anarkis," ucap hakim. 

Tanggapan terdakwa

Selepas amat putusan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada kelima terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut.

Empat terdakwa meliputi Akmal, Afta, Kemal, dan Afrizal menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Hal yang sama dinyatakan jaksa penuntut umum, Supinto Priyono.  

Sebaliknya, terdakwa Jovan menyatakan menerima putusan tersebut.

Kuasa Hukum Empat Terdakwa dari Tim Suara Aksi, Tuti Wijayanti, mengaku kecewa atas putusan tersebut karena hakim dinilai abai terhadap fakta-fakta di persidangan.

Kemudian hakim tidak memperhitungkan pleidoi atau pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa.

"Kami masih mempersiapkan apakah akan mengajukan banding atau tidak selama waktu tujuh hari ini," katanya. 

Kuasa Hukum Terdakwa Jovan, Galih Fauzan mengatakan, menerima putusan tersebut karena sudah tidak ingin memperpanjang kasus ini.

Sedari awal, pihaknya juga sudah tidak ingin memperpanjang masalah ini hingga ke pengadilan dengan mengajukan RJ kepada Disperkim Kota Semarang dan saksi korban (polisi), tapi upaya RJ tersebut gagal di pihak saksi korban hingga akhirnya kasus berlanjut ke pengadilan. (Iwan Arifianto)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved