Jawa Tengah
Gubenur Jateng Ahmad Luthfi Ajak Dialog Serikat Buruh Bahas UMP dan UMSP
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi gelar dialog perwakilan Serikat buruh menyerap aspirasi upah minimum provinsi (UMP)
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi gelar dialog perwakilan Serikat buruh menyerap aspirasi upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) di kantor Disnakertrans Provinsi, Rabu (29/10/2025).
Dialog itu dihadiri oleh perwakilan 35 federasi dan konfederasi serikat buruh/pekerja.
Para buruh itu menyampaikan beberapa aspirasi mengenai besaran upah minimum, upah minimum sektoral, infrastruktur penunjang kesejahteraan buruh, dan lainnya.
Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, Sumartono mengatakan, penetapan upah minimum sektoral perlu mengakomodir serikat pekerja dan buruh yang ada.
Baca juga: Dewan Pers Ingatkan Jurnalis: Gunakan AI Boleh, Asal Patuhi Kode Etik dan Verifikasi Ganda
Baca juga: KSR PMI UIN Saizu Purwokerto Sabet Juara 1 dan 3 Nasional di AIRCComfest 1.0
Sebab pada Peraturan Manteri Tenaga Kerja (Permenaker) tidak dijelaskan secara detail mengenai upah sektoral baik yang ada di kabupaten/kota maupun provinsi. Oleh sebab itu muncul penafsiran yang berbeda.
“Jadi kami minta agar dijelaskan secara eksplisit terkait upah minimum sektoral ini di Permenaker," ujarnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menuturkan, dialog bersama buruh merupakan upaya untuk menjaring aspirasi dari perwakilan buruh atau pekerja.
Hasilnya sebagai landasan dalam penetapan upah minimum provinsi yang biasanya ditetapkan pada tanggal 21 November.
"Buruh atau pekerja ini adalah bahan bakarnya investasi. Sebuah investasi tidak akan berjalan kalau tidak ada pekerja. Maka dalam dialog ini, sampaikan semua aspirasi yang ada. Semakin kritis, saya semakin suka," ujarnya.
Menurutnya, upah minimum provinsi belum dapat ditentukan karena masih menunggu regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Bagi Luthfi masukan serikat buruh atau pekerja sangat penting, untuk landasan pembahasan saat regulasi sudah terbit.
"Semua aspirasi yang disampaikan akan kami catat. Intinya upah minimum harus menguntungkan buruh atau pekerja dan pengusaha," tegasnya.
Pada pertemuan itu, ia menyinggung soal koperasi buruh. Dirinya tidak ingin koperasi itu tidak asal ada.
Artinya barang-barang yang dijual di koperasi tersebut harus benar-benar memenuhi kebutuhan pokok penting buruh.
"Kalau bisa harganya juga harus harga produsen, sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya bagi buruh. Jangan asal ada," tuturnya.(rtp)
| Ekspor Pakaian dan Aksesori Jateng Turun, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Dubes Inggris Eksplorasi Peluang Perdagangan dan Investasi di Jateng |
|
|---|
| Nasib Penunggak Pajak di Jateng, 36 Kendaraan dan 2 Bidang Tanah Disita Kantor Pajak |
|
|---|
| 880 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi Telah Terdistribusi di Jateng dan DIY |
|
|---|
| Kisah Petani Cilacap Buktikan Bisa Panen Melimpah dari Pekarangan Rumah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.