Tribun Jateng Hari Ini
Murdiyanto Jadi Buron Usai Diduga Kemplang Dana Desa Rp 779 Juta
Murdiyanto diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan desa dengan nilai kerugian mencapai Rp 779 juta.
WONOGIRI, TRIBUN - Kepala Desa (Kades) Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri bernama Murdiyanto, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.
Murdiyanto diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan desa dengan nilai kerugian mencapai Rp 779 juta.
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno membenarkan bahwa Murdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Wonogiri.
"Tentunya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka mestinya akan kami lakukan itu (penonaktifan-Red)," ujarnya, dilansir TribunSolo.com, Kamis (30/10).
Menurut dia, Pemkab Wonogiri kini tengah sedang memproses penonaktifan Murdiyanto dari jabatannya sebagai kades.
Setyo menyatakan, hal itu dilakukan demi menjaga kelancaran pelayanan publik di Desa Sugihan.
"Informasinya dipanggil Kejaksaan beberapa kali tidak hadir, lalu jadi tersangka," tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo menyatakan, penetapan tersangka terhadap Murdiyanto dilakukan sejak 21 Oktober 2025.
"Ini proses pemberhentian sementara. Nanti kami koordinasikan dengan Bu Camat Bulukerto terkait siapa yang ditunjuk menggantikan sementara. Belum ada penunjukkan," ucapnya.
Ia menegaskan, kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dinonaktifkan sementara.
Apabila perkara sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan secara permanen.
"Kemarin sudah ada audit Inspektorat dan hasilnya diserahkan ke Kejari Wonogiri. Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil tapi mangkir, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," terang Djoko.
Sebelumnya, warga Desa Sugihan sempat beberapa kali mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan berbagai keluhan. Satu yang dikeluhkan adalah perkara insentif Ketua RT dan RW.
Warga membeberkan bahwa insentif itu semestinya dipotong untuk disetorkan ke satu bank. Akan tetapi, para Ketua RT dan RW justru menerima tagihan utang dari bank tersebut.
Selain itu, warga juga mempertanyakan kinerja Murdiyanto yang dinilai jarang masuk kantor dan bahkan sempat menghilang sehingga mengganggu pelayanan publik di desa.
Atas kondisi itu, warga mendesak agar Murdiyanto segera dinonaktifkan atau mengundurkan diri dari jabatannya.
Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir, Inspektorat disebut kerap melakukan pemeriksaan di Desa Sugihan yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang. (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.