Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pansus Hak Angket DPRD Pati

Dijerat Pasal Berlapis, Dua Pentolan AMPB Ditahan di Polda Jateng Setelah Blokade Jalur Pantura Pati

Polresta Pati menetapkan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Supriyono alias Botok

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal
JADI TERSANGKA - Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok (kiri) dan Teguh Istiyanto (kanan), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang pada Jumat (31/10/2025). Terhitung sejak Sabtu (1/11/2025), mereka ditahan di Polda Jateng. 
Ringkasan Berita:- 2 pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Supriyono alias Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49), sebagai tersangka atas pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang.
 
- Blokade dilakukan Jumat malam (31/10/2025), usai Rapat Paripurna DPRD Pati.
 
- Aksi tersebut menyebabkan kemacetan sekitar 15 menit.

 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Polresta Pati menetapkan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Supriyono alias Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49), sebagai tersangka atas pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang.

Aksi blokade jalan tersebut dilakukan oleh massa AMPB pada Jumat malam (31/10/2025), usai Rapat Paripurna DPRD Pati.


Mereka melakukannya sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan DPRD Pati dalam rapat paripurna yang tidak merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo.


DPRD Pati hanya memutuskan untuk memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Sudewo.


Keputusan itu final karena hanya Fraksi PDIP yang mengusulkan pemakzulan.

Enam fraksi lain, ditambah Nasdem (yang sebetulnya bergabung dalam Fraksi PDIP), tidak menghendaki adanya pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.

Baca juga: Ribuan Pelari Ramaikan Jeparundise 2025 di Pantai Bandengan Jepara, Sehat Sambil Dongkrak Wisatawan


Jumlah kekuatan enam fraksi tersebut ditambah Nasdem adalah 36 kursi.

Sementara, kekuatan PDIP hanya 14 kursi (satu orang tak hadir dalam Paripurna). 

Sehingga, proporsi voting adalah 36:13. Keputusan akhirnya, DPRD Pati hanya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja pada Bupati Sudewo.


AMPB pun merespons dengan melakukan blokade Jalan Pantura.


Aksi tersebut menyebabkan kemacetan sekitar 15 menit.


Menurut polisi, Botok dan Teguh, yang sama-sama berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.


Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. 


Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.


Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. 


Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera menangkap Teguh dan Botok serta kendaraan yang mereka gunakan.


Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit mobil Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan serta ponsel milik Teguh dan Botok. 


Mereka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.


Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas. 


“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat.

Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia sesuai rilis Humas Polresta Pati, Sabtu malam (1/11/2025).


Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian. 


Selain itu turut dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama. 


Proses penyidikan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.


Selain penangkapan tersebut, tiga orang lain turut diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan. 


Mereka adalah M B alias B (23) warga Kecamatan Margoyoso, S alias PJ/Paijan Jawi (38) warga Kecamatan Margoyoso, serta A S alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa.


Ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi namun masih dalam pendalaman penyidik.


Kapolresta menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif. 


“Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujar dia.


Dalam perkembangan terbaru, perkara ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. 


Botok dan Teguh saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh berkas serta barang bukti telah dilimpahkan guna pendalaman dan proses hukum lanjutan. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved