Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Perputaran Uang Capai Rp 3 Triliun

Bareskrim Polri membongkar praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM),

|
Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribun Jateng
Grafis: Tri Susanto 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Bareskrim Polri membongkar praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Sabtu (01/11/2025).

Jalan menuju lokasi penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, tepatnya di wilayah alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, bukan medan yang mudah dilalui.

Jalan menanjak, berbatu dan licin kala hujan menjadi tantangan pertama.

Di sepanjang jalur, tampak gubuk kecil di ketinggian, tanda awal aktivitas manusia di kawasan yang seharusnya steril dari penambangan.

Begitu jalan menurun, terbentang area terbuka yang dulu merupakan alur Sungai Batang. Kini bentuk sungainya nyaris tak lagi terlihat.

Lima unit ekskavator tampak terparkir di lokasi. Terlihat pula jejak bekas galian yang mengubah bentang alam kawasan konservasi itu.

Di dekat portal masuk, terpasang papan tulisan yang menginformasikan bahwa area ini dalam proses penyelidikan Dirtipidter Bareskrim Polri.

Selain itu juga sudah terpasang garis polisi di portal dan eskalator. Kerusakan itu menjadi bukti nyata dari aktivitas tambang ilegal yang akhirnya diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi, Sabtu (1/11).

Dalam operasi tersebut, tim menemukan sedikitnya 36 titik penambangan pasir ilegal di kawasan pelestarian alam tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengatakan, kegiatan tambang ilegal dilakukan di dalam kawasan taman nasional, dengan luasan area bekas bukaan lahan akibat tambang ilegal mencapai 312 hektare dari total 6.607 hektare wilayah TNGM.

“Kami melakukan kegiatan penegakan hukum bersama Dinas ESDM Jawa Tengah dan Taman Nasional Gunung Merapi. Kami temukan kegiatan penambangan ilegal di kawasan taman nasional,” ujar Irhamni.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lima unit ekskavator dan satu dump truck yang digunakan sebagai alat angkut pasir. Seluruh alat berat kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Irhamni mengungkapkan, selain aktivitas tambang ilegal di 36 titik, pihaknya juga menemukan 39 depo pasir yang menampung hasil penambangan tersebut.

Depo-depo tersebut tersebar di lima kecamatan wilayah Kabupaten Magelang, yakni Kecamatan Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Tak Setor Pajak

Adapun nilai perputaran uang dari kegiatan tambang liar itu diperkirakan mencapai Rp 3 triliun, tanpa ada setoran pajak maupun kewajiban lain kepada pemerintah.

“Bisa dibayangkan, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” ujarnya.

Aktivitas penambangan pasir ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga berdampak pada kerugian sosial dan kerusakan lingkungan, terlebih karena kegiatan tersebut berada di dalam wilayah Taman Nasional Gunung Merapi.

“Apabila mereka mengajukan izin resmi, tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus menindak tegas praktik tambang ilegal, terutama di kawasan konservasi.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat atau pelaku usaha agar mengurus izin resmi sesuai tata ruang dan peraturan yang berlaku sebelum melakukan aktivitas penambangan.

“Ke depan, bagi yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, silakan ajukan izin resmi jika wilayah tersebut secara peta tata ruang dimungkinkan,” kata Irhamni.

Saat ini, seluruh barang bukti tengah diperiksa di bawah koordinasi Bareskrim Polri untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

TAMBANG ILEGAL - Bareskrim Polri bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang mendatangi lokasi tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (01/11/2025).
TAMBANG ILEGAL - Bareskrim Polri bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang mendatangi lokasi tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (01/11/2025). (TRIBUNJOGJA.COM/YUWANTORO WINDUAJIE)


“Untuk tersangka sedang kami kembangkan. Kami belum bisa menyampaikan pada forum ini. Nanti akan ada rilis lanjutan atau informasi mengenai tersangka dan tindak lanjut proses penyidikan serta penyelidikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian teknis untuk mencari solusi terhadap maraknya aktivitas tambang tanpa izin di kawasan tersebut.

“Untuk wilayah yang tidak sesuai ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan, tentu tidak bisa dilakukan kegiatan penambangan,” ujarnya.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Muhammad Wahyudi, menyatakan, kawasan TNGM merupakan wilayah pelestarian alam yang sepenuhnya dilarang untuk aktivitas penambangan material vulkanik.

“Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ini adalah kawasan pelestarian alam. Walaupun dengan alasan apa pun, penyediaan bahan baku bukan alasan untuk mengambil material di kawasan ini. Pemerintah menetapkan kawasan ini sebagai konservasi dengan alasan kuat, yakni untuk melindungi ekosistem dan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan program pemulihan ekosistem di kawasan tersebut.

“Pemulihan ini nanti mekanismenya berbeda. Tujuannya mengeluarkan material yang berpotensi membahayakan jika terjadi banjir lahar dingin, tetapi bukan berarti penambangan,” terang Wahyudi.

BTNGM, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM, Bareskrim, dan Satgas Penegakan Hukum (PKH) untuk memastikan langkah-langkah pemulihan dilakukan sesuai aturan.

“Saya berterima kasih kepada Bareskrim yang sudah memberikan contoh nyata dengan penegakan hukum ini. Semoga ini menjadi titik tolak kita untuk melindungi kawasan taman nasional agar kembali menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya. (Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved