Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Blora

DPUPR Blora Tekankan Tanggung Jawab Kontraktor terhadap Korban Kecelakaan di Proyek Jembatan Temuwoh

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, berkomitmen untuk mengawal agar hak-hak pekerja.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rival al manaf
Iqbal/Tribunjateng
PEMBANGUNAN JEMBATAN - Suasana pembangunan jembatan temuwoh, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Kamis (30/10/2025).   

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, berkomitmen untuk mengawal agar hak-hak pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja di proyek pembangunan jembatan Temuwoh agar dipenuhi oleh penyedia jasa (kontraktor).

Pasalnya, kecelakaan kerja itu terjadi pada Agustus 2025 lalu. Diketahui korban merupakan warga Dukuh Gulingan, Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora

Kabid Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Danang Adiamintara, berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak korban sebagai pekerja agar terpenuhi.

"Kami dari DPUPR memastikan hak-hak pekerja yang terdampak itu harus tersampaikan. Baik itu pada saat kecelakaan maupun pada proses perawatan dan pemulihan," jelasnya, Senin (3/11/2025).

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan penyedia jasa harus bertanggungjawab untuk kesembuhan korban.

"Kontrol itu harus dikawal atau difasilitasi dari apa namanya pemohon proyek," jelasnya.

Menurut Danang, korban sudah didaftarkan  BPJS Ketenagakerjaan, oleh penyedia jasa.

"Untuk BPJS Ketenagakerjaan sudah dibayarkan dan sudah dilaksanakan dari pemberi kerja," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menyampaikan hak yang perlu didapatkan oleh pekerja yang jadi korban kecelakaan kerja yakni upah.

Namun, Danang belum mengetahui pasti mekanisme atau aturan pemberian upah, selama korban masih sakit atau belum bisa bekerja.

"Termasuk upah juga kita kawal. Aturannya 6 bulan ya, boleh dibayarkan perbulan atau boleh dibayarkan tiap 6 bulan. Tapi kalau nggak salah ada undang-undang tenaga kerjanya yang terkait upah ini, boleh dibayarkan perbulan atau 6 bulan sekali."

"Besarannya pun kan enggak diatur tuh tergantung kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja."

"Saya juga lupa klausulnya seperti apa. Cuma itu yang perlu kita pastikan, agar hal itu dipenuhi penyedia," jelasnya.

Dalam kasus ini, Danang bakal memprioritaskan sisi kemanusiaan. 

"Kita tetap nomor satukan kemanusiaan, Mas," ujarnya.

Pembangunan jembatan Temuwoh tersebut ditargetkan bakal selesai pada Desember 2025.

Danang juga menanggapi saat ditanya apakah saat pengerjaan proyek selesai, secara otomatis tanggungjawab pihak penyedia jasa terhadap korban juga selesai, meskipun korban belum sembuh dan belum bisa bekerja.

"Coba nanti saya cek ya kontrak dia dengan pemberi kerjanya seperti apa?. Kemudian tak coba lagi pelajari tentang undang-undang tenaga kerja."

"Memang jujur saya belum sampai ke sana apabila memang kontrak selesai terus selanjutnya bagaimana saya belum pelajari," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tribunjateng.com, dari warga sekitar, pembangunan proyek jembatan Temuwoh, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, kejadian kecelakaan kerja itu terjadi sekitar Agustus 2025.

Info sementara yang diterima Tribunjateng.com, pekerja atau korban yang mengalami kecelakaan kerja merupakan warga Dukuh Gulingan, Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Korban diduga tertimpa besi cakar ayam saat bekerja, dan mengalami luka di bagian sekitar area punggung.

Korban lalu dilarikan ke rumah sakit di Solo untuk menjalani perawatan. Sampai saat ini, korban masih belum sembuh, dan belum bisa berjalan. Setiap bulan, korban harus melakukan kontrol ke Solo.

Tribunjateng.com sudah berusaha menemui korban di rumahnya, namun korban belum berkenan untuk diwawancara.

Sebagai informasi, dalam papan proyek yang dipasang di sekitar lokasi pembangunan, rehabilitasi jembatan temuwoh dibangun dengan anggaran Rp 9,3 miliar, sumber dana dari APBD Kabupaten Blora. Dengan penyedia jasa dari CV Mulyo Joyo Berkah, dan Konsultan Pengawas dari CV Filkard Indonesia.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved