Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Buntut Kasus Salah Tangkap Aksi Demonstrasi, 18 Polisi Polres Magelang Kota Diperiksa Polda Jateng

Sebanyak 18 polisi anggota Polres Magelang Kota diperiksa Polda Jateng terkait dengan kasus dugaan salah tangkap menimpa anak di bawah umur DRP (15).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
IST
RENCANA LAPORAN - LBH Yogyakarta melakukan konferensi pers yang ditayangkan secara online berkaitan dengan kasus dugaan salah tangkap penganiayaan dan doksing yang dilakukan oleh Polres Magelang Kota, Kamis (9/10/2025). 

Tudingan itu berangkat dari sejumlah pengakuan korban yang di antaranya tidak mengikuti aksi tapi kebetulan melintasi di dekat lokasi kejadian untuk sekedar melintas, COD barang, bahkan ada penjual angkringan sedang berjualan turut ditangkap.

Kepolisian diduga melakukan penganiayaan mulai dari memukuli dan menendang pakai tangan kosong, menggunakan Keling dan selang. Tak sampai di situ, para korban juga dipaksa memakan kunyit secara bergantian.

Selepas dilepaskan, para korban mendapatkan doksing atau penyebaran data pribadi dengan narasi merupakan pelaku aksi kerusuhan aksi demonstrasi di Magelang.

Banyak korban tutup mulut dalan kasus ini. Namun,ada  lima korban berani buka suara meliputi lima orang meliputi DRP (15), IPO (15), AAP (17) SPRW (16) dan MDP (17).

Baca juga: "Dipaksa Makan Kunyit Mentah" Curhat Pilu Remaja Disiksa 4 Oknum Polisi Polres Magelang

Mereka melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng dengan terlapor empat polisi berinisial AIS, A, H dan T.

Meskipun begitu, belakangan ada tiga korban mencabut kuasa hukumnya dari LBH Yogyakarta karena diduga mendapatkan intimidasi dari sejumlah pihak.

Para keluarga diintimidasi karena melaporkan kasus itu ke Polda Jateng. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved