Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Buntut Kasus Salah Tangkap Aksi Demonstrasi, 18 Polisi Polres Magelang Kota Diperiksa Polda Jateng

Sebanyak 18 polisi anggota Polres Magelang Kota diperiksa Polda Jateng terkait dengan kasus dugaan salah tangkap menimpa anak di bawah umur DRP (15).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
IST
RENCANA LAPORAN - LBH Yogyakarta melakukan konferensi pers yang ditayangkan secara online berkaitan dengan kasus dugaan salah tangkap penganiayaan dan doksing yang dilakukan oleh Polres Magelang Kota, Kamis (9/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sebanyak 18 polisi anggota Polres Magelang Kota diperiksa Polda Jateng berkaitan dengan kasus dugaan salah tangkap, penganiayaan dan doksing yang menimpa seorang anak umur berinisial DRP (15).

Korban mendapatkan tindakan kekerasan tersebut selepas dituding terlibat aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di depan Mapolres Magelang, Jumat, 29 Agustus 2025.

Korban DRP yang merasa tidak terlibat dalam aksi tersebut tetap mendapatkan penganiayaan dan penyebaran data pribadi sehingga melaporkan kasus itu ke Polda Jateng pada Selasa, 16 September 2025.

Baca juga: Pengakuan Para Remaja Kasus Dugan Penganiayaan Polres Magelang: Makan Kunyit hingga Dicambuk Selang

"Iya betul (18 anggota Polres Magelang Kota diperiksa) informasi ini lebih lengkapnya silahkan hubungi Kabid Humas," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribun, Senin (3/11/2025).

Sementara Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto belum bisa memberikan keterangan soal kasus ini ketika dikonfirmasi Tribun.

"Saya belum tahu informasi ini. Bisa ditanyakan Dirreskrimum karena teknisnya mendalam sekali," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum orang tua DRP dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya membenarkan terkait 18 polisi yang telah diperiksa Polda Jateng dalam kasus laporan pidana dari korban DRP.

Informasi tersebut diperoleh keluarga korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng bertanggal Rabu,  29 Oktober 2025.

"SP2HP laporan DRP ada 18 polisi anggota Polres Magelang Kota telah diperiksa soal kasus pidananya. Kami tidak tahu apakah dari belasan polisi itu termasuk Kapolres karena dalam laporan itu hanya disebut 18 anggota tanpa menyebutkan nama," ujarnya kepada Tribun.

Menurut Royan, secara prosedural diperiksanya 18 anggota polisi dalam kasus ini menunjukkan keseriusan polisi.

Namun, ia mempertanyakan pula pemeriksaan itu sekedar formalitas atau menggali kebenaran substantif.

"Kami mendesak Polda Jateng agar kasus ini diselesaikan secara transparan dan imparsial," bebernya.

Lima Korban

Sebagaimana diberitakan, Polres Magelang Kota dituding melakukan penangkapan secara serampangan dalam mengamankan aksi demonstrasi di dekat Mapolres Magelang Kota, pada Jumat (29/8/2025).

Polisi melakukan penangkapan secara asal-asalan terhadap 53 orang yang mana 26 di antaranya merupakan anak-anak.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved