Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

"Dipaksa Makan Kunyit Mentah" Curhat Pilu Remaja Disiksa 4 Oknum Polisi Polres Magelang

Jumlah korban salah tangkap dan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polisi Polres Magelang kian bertambah menjadi lima orang.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
LAPORKAN KEMBALI - LBH Yogyakarta bersama orangtua para korban melaporkan empat anggota Polres Magelang Kota ke Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Jumlah korban salah tangkap dan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polisi Polres Magelang kian bertambah.

DRP (15) remaja asal Magelang kini tak sendirian menuntut keadilan di Polda Jateng.

Ada sedikitnya 4 korban lainnya yakni meliputi IPO (15) AAP (17) SPRW (16) dan MDP (17) yang turut melaporkan anggota Polres Magelang Kota ke Polda Jateng, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Kasus DRP Remaja Magelang di Polda Jateng Masih Jalan di Tempat

Laporan kasus dugaan penganiayaan yang dialami DRP (15) remaja asal Magelang ke Polda Jateng masih dalam tahap aduan. 

Padahal kasus ini telah masuk ke meja polisi sejak Selasa, 16 September 2025 lalu. 

"Kami melaporkan kasus DRP ke Ditreskrimum dan Propam, kalau di Ditreskrimum belum memberikan hasil perkembangan pemeriksaan dan Propam masih penyelidikan," kata Kuasa Hukum korban DRP dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya kepada Tribun di Mapolda Jateng, Rabu (15/10/2025).

Royan mendesak Polda Jateng segera menindaklanjuti kasus ini.

Dari pelapor tersebut, Royan juga menantang kepolisian untuk mengungkapnya. 

"Kasus di Polres Magelang Kota ini bisa tidak menjadi pintu masuk untuk membuktikan komitmen polisi melakukan reformasi kepolisian," bebernya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, laporan soal DRP masih berstatus aduan.

"Masih proses aduan," katanya.

Ia mengungkap, belum mengetahui kasus itu masih tahap aduan.

"Nanti kami cek ke Ditreskrimum terlebih dahulu," paparnya.

LAPORKAN KEMBALI - Kuasa Hukum korban DRP dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya (baju hitam) mendesak kepolisan agar kasus korban segera diproses, di Mapolda Jateng, Rabu (15/10/2025). 
LAPORKAN KEMBALI - Kuasa Hukum korban DRP dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya (baju hitam) mendesak kepolisan agar kasus korban segera diproses, di Mapolda Jateng, Rabu (15/10/2025).  (TRIBUN JATENG / IWAN ARIFIANTO)

4 Polisi Diduga Terlibat

Sebagaimana diberitakan, para korban dugaan kekerasan yang dilakukan anggota Polres Magelang Kota kini berjumlah lima orang meliputi DRP (15), IPO (15), AAP (17) SPRW (16) dan MDP (17).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved