Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Respon Anggota DPRD Terkait Insiden Kecelakaan Kerja di Proyek Jembatan Temuwoh Blora: Belum Dengar

Anggota DPRD Blora, Jariman, mengatakan belum mengetahui kabar adanya kecelakaan kerja di proyek jembatan Temuwoh, Desa Talokwohmojo

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Tribun Jateng/M Iqbal Shukri
PEMBANGUNAN JEMBATAN - Suasana pembangunan jembatan temuwoh, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, para pekerja tidak memakai helem keamanan, Kamis (30/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Insiden kecelakaan kerja yang terjadi di proyek jembatan Temuwoh, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, terus menuai sorotan publik.

Namun belum semua pejabat publik mengetahui kabar insiden yang terjadi Agustus 2025 lalu itu.

Anggota DPRD Blora, Jariman, mengatakan belum mengetahui kabar adanya kecelakaan kerja tersebut.

Baca juga: DPUPR Blora Tekankan Tanggung Jawab Kontraktor terhadap Korban Kecelakaan di Proyek Jembatan Temuwoh

Padahal, proyek jembatan Temuwoh itu berada di daerah pemilihannya, yakni di (Dapil) 5. Dapil 5 meliputi Kecamatan Tunjungan, Banjarejo, dan Ngawen.

"Belum dengar kalau ada kecelakaan kerja," katanya, saat dikonfirmasi Tribunjateng.com via sambungan telepon, Selasa (4/11/2025).

Lebih lanjut, politisi PPP itu bakal melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terkait kabar tersebut.

"Coba nanti tak konfirmasi dulu ke DPUPR terkait hal itu," jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, berkomitmen untuk mengawal agar hak-hak pekerja, korban kecelakaan kerja di proyek pembangunan jembatan Temuwoh agar dipenuhi oleh penyedia jasa (kontraktor).

Pasalnya, kecelakaan kerja itu terjadi pada Agustus 2025 lalu. Diketahui korban merupakan warga Dukuh Gulingan, Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora

Kabid Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Danang Adiamintara, berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak korban sebagai pekerja agar terpenuhi.

"Kami dari DPUPR memastikan hak-hak pekerja yang terdampak itu harus tersampaikan. Baik itu pada saat kecelakaan maupun pada proses perawatan dan pemulihan," jelasnya, Senin (3/11/2025).

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan penyedia jasa harus bertanggungjawab untuk kesembuhan korban.

"Kontrol itu harus dikawal atau difasilitasi dari apa namanya pemohon proyek," jelasnya.

Menurut Danang, korban sudah didaftarkan  BPJS Ketenagakerjaan, oleh penyedia jasa.

"Untuk BPJS Ketenagakerjaan sudah dibayarkan dan sudah dilaksanakan dari pemberi kerja," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menyampaikan hak yang perlu didapatkan oleh pekerja yang jadi korban kecelakaan kerja yakni upah.

Namun, Danang belum mengetahui pasti mekanisme atau aturan pemberian upah, selama korban masih sakit atau belum bisa bekerja.

"Termasuk upah juga kita kawal. Aturannya 6 bulan ya, boleh dibayarkan perbulan atau boleh dibayarkan tiap 6 bulan. Tapi kalau nggak salah ada undang-undang tenaga kerjanya yang terkait upah ini, boleh dibayarkan perbulan atau 6 bulan sekali."

"Besarannya pun kan enggak diatur tuh tergantung kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja."

"Saya juga lupa klausulnya seperti apa. Cuma itu yang perlu kita pastikan, agar hal itu dipenuhi penyedia," jelasnya.

Dalam kasus ini, Danang bakal memprioritaskan sisi kemanusiaan. 

"Kita tetap nomor satukan kemanusiaan, Mas," ujarnya.

Pembangunan jembatan Temuwoh tersebut ditargetkan bakal selesai pada Desember 2025.

Danang juga menanggapi saat ditanya apakah saat pengerjaan proyek selesai, secara otomatis tanggungjawab pihak penyedia jasa terhadap korban juga selesai, meskipun korban belum sembuh dan belum bisa bekerja.

"Coba nanti saya cek ya kontrak dia dengan pemberi kerjanya seperti apa?. Kemudian tak coba lagi pelajari tentang undang-undang tenaga kerja."

"Memang jujur saya belum sampai ke sana apabila memang kontrak selesai terus selanjutnya bagaimana saya belum pelajari," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tribunjateng.com, dari warga sekitar, pembangunan proyek jembatan Temuwoh, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, kejadian kecelakaan kerja itu terjadi sekitar Agustus 2025.

Info sementara yang diterima Tribunjateng.com, pekerja atau korban yang mengalami kecelakaan kerja merupakan warga Dukuh Gulingan, Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Korban diduga tertimpa besi cakar ayam saat bekerja, dan mengalami luka di bagian sekitar area punggung.

Korban lalu dilarikan ke rumah sakit di Solo untuk menjalani perawatan. Sampai saat ini, korban masih belum sembuh, dan belum bisa berjalan. Setiap bulan, korban harus melakukan kontrol ke Solo.

Tribunjateng.com sudah berusaha menemui korban di rumahnya, namun korban belum berkenan untuk diwawancara.

Sebagai informasi, dalam papan proyek yang dipasang di sekitar lokasi pembangunan, rehabilitasi jembatan temuwoh dibangun dengan anggaran Rp 9,3 miliar, sumber dana dari APBD Kabupaten Blora. Dengan penyedia jasa dari CV Mulyo Joyo Berkah, dan Konsultan Pengawas dari CV Filkard Indonesia.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved