Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Bukan Prestasi, Anggota DPRD dari PAN Ini Malah Koleksi Kasus, dari Narkoba hingga Bakar Mobil Orang

Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamrianto (31), kembali tersandung masalah hukum.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
ANGGOTA DPRD BERMASALAH - Tampang Kamrianto anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan dan mobil kader Partai Demokrat yang dibakarnya. Dok Tribun Timur 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar.
  • Ia ditangkap bersama rekannya, SF, setelah penyelidikan polisi menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam insiden pembakaran mobil Fortuner di Sinjai Utara.
  • Polisi tengah mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian yang terjadi pada 23 Oktober 2025 dini hari tersebut.

 

TRIBUNJATENG.COM - Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamrianto (31), kembali tersandung masalah hukum.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat bernama Iskandar.

Kamrianto ditangkap bersama rekannya SF (35) oleh Tim Resmob Polres Sinjai.

Keduanya diduga menjadi pelaku pembakaran mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi DD 227 UL, yang terparkir di halaman rumah korban di Perumahan Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.

Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Tampang Prof Karta Jayadi Rektor UNM Dicopot Usai Dugaan Pelecehan Seksual: Ayo Goyang Yuk

“Benar, KM (31) dan SF (35) diamankan,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Selasa (4/11/2025).

Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 03.38 Wita.

Sebelumnya, korban baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 Wita dan memarkirkan mobilnya di depan rumah.

Sekitar satu jam kemudian, keluarga korban mendengar suara ledakan keras dari arah halaman.

Ketika keluar rumah, saksi melihat api telah membakar mobil tersebut.

Korban segera dibangunkan dan bersama keluarga berupaya memadamkan api sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya dua tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik aksi pembakaran tersebut.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja melakukan pembakaran yang menyebabkan kerusakan barang," kata Ipda Agus. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved