Narkoba
Pengedar Sabu di Wilayah Banyumas Ditangkap Polisi, Modusnya Pakai Sistem Tempel
Pengedar sabu di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ditangkap polisi pada Rabu (29/10/2025) lalu.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pengedar sabu di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ditangkap polisi pada Rabu (29/10/2025) lalu.
Tersangka pengedar sabu berinisial JP (41) warga Desa Kalisube, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.
Modus mengedarkan sabu JP dikenal dengan sistem 'tempel' hal itu diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas.
Dari tangan JP polisi menyita barang bukti seberat 10,54 gram.
Baca juga: Puluhan Pelajar Disabilitas Kudus Ikuti Pelatihan Ecoprint, Dilatih Keterampilan dan Literasi
Baca juga: Pemkab Kebumen Usulkan Perbaikan Tiga Jembatan ke BNPB
Kasat Resnarkoba, Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu seberat 10,54 gram, timbangan digital, handphone, serta sepeda motor yang digunakan tersangka," ujar Kompol Willy, kepada tribunjateng.com, Selasa (4/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, JP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial YD, warga Kabupaten Kebumen.
Transaksi dilakukan melalui komunikasi aplikasi WhatsApp, kemudian tersangka diarahkan untuk mengambil paket sabu di daerah Kendal.
Setelah itu, JP bertugas mengedarkan sabu tersebut di wilayah Banyumas dengan sistem "tempel" yakni menaruh paket sabu di lokasi tertentu diambil oleh pembeli.
Tak hanya itu, JP juga mengaku telah menyerahkan enam paket sabu kepada rekannya berinisial U, warga Purwokerto Timur, membantu mengedarkan barang terlarang itu di beberapa titik di wilayah perkotaan Purwokerto.
"Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini kami juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya," tambah Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, JP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, yakni pidana seumur hidup atau bahkan pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
| Polres Demak Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Narkoba, 31 Tersangka Diamankan |
|
|---|
| BNN Banyumas Sita 13 Butir Narkotika Jenis Baru Ekstasi Senyawa Sintesis Epilon |
|
|---|
| Artis Ini Dulunya Personel Band Terkenal, Kini Jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Fredy Pratama |
|
|---|
| Binmas Tegal Timur Blusukan Sebut Narkoba Bikin Kerusakan Otak |
|
|---|
| Mobil Bandar Narkoba Jakarta Lindas Tubuh Polisi Iptu JM: Tulangnya patah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251104_PENGEDAR-NARKOBA-Foto-tersangka-berinisial-JP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.