Berita Cilacap
Janji Tinggal Janji? Buruh Cilacap Pertanyakan Keseriusan Pemkab Kawal Kenaikan Upah 2026
Kalangan buruh di Cilacap mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal penetapan UMK dan UMSK 2026.
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Kalangan buruh di Cilacap mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2026.
Menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, batas akhir pengusulan UMK ditetapkan pada 11 Desember, sedangkan UMSK pada 18 Desember.
Artinya, waktu efektif untuk proses pengusulan tinggal sekitar 40 hari lagi.
Ketua Aliansi Buruh Cilacap, Dwiantoro Widagdo, mengaku mulai meragukan komitmen Bupati Cilacap yang sebelumnya berjanji akan mengawal langsung proses pengusulan UMK dan UMSK tahun 2026.
"Pada bulan Juni lalu, Bupati bahkan berjanji akan membentuk tim khusus dari kalangan akademisi untuk mengkaji sektor-sektor industri unggulan sebagai acuan dalam pengusulan UMSK Cilacap," kata Dwiantoro, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: UMK Semarang 2026: DPRD Buka Pintu Dialog! Buruh Siap Kawal Kenaikan Upah Ideal
Namun, hingga pekan pertama November, ia menilai belum ada tanda-tanda Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap menggelar sidang pleno, baik untuk membahas UMK maupun UMSK.
"Tim akademisi independen yang katanya sudah dibentuk juga belum terlihat hasil kajian maupun analisisnya."
"Jadi wajar jika kami mulai ragu dengan janji-janji itu," lanjut Dwiantoro.
Menurutnya, keraguan ini semakin kuat karena masih banyak perusahaan di Cilacap yang membayar upah di bawah standar UMK tanpa ada tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk menegakkan aturan.
"Ini bukan sekadar angka upah, tapi soal kesejahteraan rakyat kecil di kabupaten industri besar seperti Cilacap," kata dia.
Dwiantoro mengatakan, pihaknya hanya menuntut keadilan yang sudah dijanjikan.
Pemerintah daerah diharapkan menepati janji dan memastikan penetapan UMK serta UMSK 2026 berpihak pada kesejahteraan buruh, bukan hanya kepentingan industri.
Baca juga: Serikat Buruh Usulkan UMK Semarang 2026 Naik Jadi Rp 4,1 Juta
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap, Budi Santosa, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja terkait mekanisme penetapan upah.
"Kami sedang mereview hasil kajian pihak ketiga dan akan membahasnya bersama stakeholder daerah, termasuk asosiasi dan perwakilan pekerja," ujar Budi.
Ia menambahkan, pembahasan resmi terkait UMK dan UMSK akan segera dilakukan setelah seluruh data dan kajian selesai diverifikasi.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, November hingga awal Desember ini, prosesnya sudah bisa berjalan dengan baik," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251104_Plt-Dinas-Ketenagakerjaan-dan-Perindustrian-Cilacap-Budi-Santosa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.