UMK Semarang
Serikat Buruh Usulkan UMK Semarang 2026 Naik Jadi Rp 4,1 Juta
Serikat buruh di Kota Semarang mengusulkan agar Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2026 naik menjadi sekitar Rp4,1 juta.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Serikat buruh di Kota Semarang mengusulkan agar Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2026 naik menjadi sekitar Rp4,1 juta.
Usulan ini disampaikan oleh Pimpinan Presidium yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) Kota Semarang, Sumartono, dalam audiensi bersama DPRD Kota Semarang.
Menurut Sumartono, besaran itu dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang diusulkan menggunakan 100 persen KHL ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Baca juga: Kondisi Terkini Ketua DPRD Banyumas Subagyo, Dirawat Intensif di RSPAD Gatot Subroto Jakarta
Baca juga: Kisah Dua Anak di Kendal Hampir Sebulan Hanya Minum Air Putih, Ibu Meninggal Tetangga Tak Tahu
Ia menilai pendekatan tersebut perlu diterapkan untuk mengejar ketertinggalan upah Kota Semarang dibandingkan ibu kota provinsi lain.
"Kami menginginkan agar DPRD mendukung konsep kami dan menyampaikan itu kepada Wali Kota, baik tentang UMK maupun UMSK," kata Sumartono seusai audiensi, Senin (3/11/2025).
"Kalau dari serikat buruh, tentang menghitung UMK itu, nilai UMK Kota Semarang kami sudah menghitung dengan hasil sekitar Rp4.100.000," lanjutnya.
Ia menjelaskan, usulan ini juga bertujuan menjaga disparitas upah antarwilayah agar tidak terlalu lebar.
"Untuk menjaga disparitas upah ini biar tidak terlalu tinggi, maka kami meminta (penghitungan berdasarkan) 100 persen KHL, plus inflasi, plus pertumbuhan ekonomi itu dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk upah tahun 2026," terangnya.
Selain soal UMK, perwakilan buruh juga menyampaikan konsep Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Serikat buruh berharap kajian mereka dapat langsung dijadikan dasar pembahasan di Dewan Pengupahan Kota Semarang.
Dalam usulannya, Abjat juga mengusulkan kenaikan tambahan untuk masing-masing sektor industri.
Sektor 1 diminta naik 6 % di atas kenaikan UMK, Sektor 2 naik 4 % , dan Sektor 3 naik 2?ri UMSK tahun sebelumnya.
"Katakanlah 5 % ditambah 6?rarti 11 % . Itu kelompok satu," sebutnya.
Ia berharap DPRD Kota Semarang dapat menyuarakan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Kota agar dijadikan acuan dalam penetapan UMK dan UMSK 2026.
Sementara itu, selain mendesak kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2026 menjadi sekitar Rp4,1 juta, perwakilan buruh juga menyoroti kesejahteraan buruh yang dinilai masih jauh dari layak.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah, Karmanto mengatakan, pihaknya datang ke DPRD Kota Semarang untuk meminta perhatian serius dewan terhadap kondisi para pekerja di Kota Semarang.
| Pesan 2 Pentolan AMPB Buat Warga Pati, Ditulis dari Rutan Polda Jateng, Ini Isinya |
|
|---|
| Penampakan dan Spesifikasi Airbus A400M Pesawat Baru TNI AU, Hari Ini Mendarat di Indonesia |
|
|---|
| Kepala BNPB Cek Kaligawe Semarang: 3 Hari Lagi Genangan Sudah Kering |
|
|---|
| Warung Bakso di Solo Kedapatan Jual Produk Non Halal, Wali Kota Imbau Begini |
|
|---|
| Kudus Miliki Pusat Oleh-oleh Baru, Selter UMKM dengan Beragam Produk Unggulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251103_AUDIENSI-Audiensi-serikat-buruh-di-gedung-DPRD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.