Minggu, 24 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Horizzon

Legawa atas Keputusan Pansus Hak Angket

Dalam rapat paripurna tersebut, enam fraksi merekomendasikan perbaikan kinerja bupati, satu fraksi mengusulkan pemakzulan Bupati Pati Sudewo

Tayang:
DOK
Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Jateng 

Oleh: Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Jateng

TIDAK setuju, boleh. Tidak sepakat, juga boleh. Akan tetapi, kecewa atau sakit hati sama sekali tidak boleh dalam menyikapi apa yang disebut dengan keputusan politik. Kedewasaan dalam bersikap harus ditegakkan untuk menyikapi keputusan politik, apalagi jika kenyataan yang ada tidak linear dengan afiliasi kita.

Kedewasaan itu sesungguhnya juga berlaku apabila keputusan politik itu senada dengan afiliasi kita. Kedewasaan ini harus ditunjukkan dengan tidak berlebihan atau euforia sehingga membuka peluang konflik horizontal dengan bagian dari kita yang kebetulan berbeda pandangan.

Keputusan politik itu adalah hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati yang diketok, pada 31 Oktober 2025 lalu. Rapat paripurna itu merupakan pengambilan keputusan dari Pansus Hak Angket DPRD Pati atas kebijakan Bupati Pati menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang konon  menyentuh angka 250 persen. Dalam rapat paripurna tersebut, enam fraksi merekomendasikan perbaikan kinerja bupati, sementara satu fraksi tegas mengusulkan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. 

Perlu untuk merefleksi kembali proses Pansus Hak Angket DPRD Pati, yang dibentuk bersamaan dengan demo yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), pada 13 Agustus 2025. Saat itu massa aksi masuk ke gedung DPRD dan meminta agar parlemen melakukan pemakzulan terhadap Sudewo. 

Proses ini tak bisa dipotong begitu saja, perlu melihat asal usul dari gelombang unjuk rasa yang bermula dari kebijakan kenaikan PBB di Pati. Awalnya muncul protes atas kebijakan tersebut dan menuntut agar bupati membatalkan kebijakan tersebut. Lagi-lagi, sejumlah dinamika muncul, mulai donasi air mineral, penyitaan donasi air, hingga gelombang donasi air yang masif. Termasuk di dalamnya, pergeseran isu yang awalnya soal PBB ke isu pelengseran Bupati Sudewo.

Faktanya, aksi 13 Agustus 2025 memang mampu memaksa DPRD Pati membuat langkah politik dengan membentuk Pansus Hak Angket. Pascademo itu, kita juga harus ingat banyak intrik dan dinamika lainnya, mulai Husein dan “mobil barunya”, rumah Teguh dan api yang entah siapa pemicunya, serta dinamika lain, baik yang muncul ke permukaan maupun yang tidak pernah diketahui publik.

Kembali ke keputusan politik, pada 31 Oktober 2025, ada yang pro dan tentu ada yang kontra, itu sah-sah saja. Namun itulah faktanya, yang harus dimaknai sebagai keputusan masyarakat Pati.

Yang juga harus diingat, tidak ada yang salah ataupun benar dalam sebuah keputusan politik. Selalu ada alasan pembenar untuk apa pun warna dan arah keputusan politik. 

Seperti halnya putusan DPRD Pati, pada 31 Oktober 2025 lalu, warga Pati harus menyikapi sebagai sebuah kenyataan yang harus diterima. Yang tidak setuju tak boleh ngotot, sementara yang merasa cocok dengan keputusan itu juga tak boleh kemudian euforia. 

Tentu yang lebih sulit adalah mereka yang kecewa dan tak sepakat dengan keputusan itu. Akan tetapi bukankah terlalu banyak keputusan politik yang barangkali juga tak membuat semua orang puas?

Coba saja sebuah kenyataan politik tentang keberadaan wakil presiden di negeri ini yang kapasitasnya juga banyak dipertanyakan? Bagi mereka yang menyoal kapasitas Gibran, apalagi yang menyoal legalitas dari pendidikannya, kenyataan politik bahwa Gibran Rakabuming Raka merupakan wakil presiden RI tentu juga menyakitkan. Akan tetapi, itulah kenyataannya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved