Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Bunuh Bayi

Dinilai Kejam, Anggota Polda Jateng yang Bunuh Anak Kandungnya Dituntut 14 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan bayi di Semarang, Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK), dituntut hukuman pidana penjara selama 14 tahun.

Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
SIDANG TUNTUTAN: Anggota Ditintelkam Polda Jateng Briptu Ade Kurniawan hendak meninggalkan ruang persidangan selepas mendapatkan jaksa menuntutnya dengan hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan jaksa itu lebih rendah dari tuntutan maksimal 20 tahun penjara, Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/11/2025) sore. (Tribun Jateng/Dok) 
Ringkasan Berita:
  • Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan, anggota Ditintelkam Polda Jateng, dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus pembunuhan bayi kandungnya sendiri di Semarang.
  • Ade melakukan dua kali kekerasan terhadap bayi berusia 1 bulan 25 hari hingga meninggal dunia akibat perdarahan otak akibat benturan tumpul.
  • Ibu korban, Dina Julia Pratami, meluapkan emosi di pengadilan karena menilai tuntutan 14 tahun terlalu ringan, bahkan sempat menyerang terdakwa.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus pembunuhan bayi di Semarang, Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK), dituntut hukuman pidana penjara selama 14 tahun.

Anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu dituntut jaksa lebih rendah dari tuntutan maksimal yaitu 20 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Natalia Kristin, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (4/11/2025) sore.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun terhadap terdakwa," katanya dalam pembacaan tuntutan.

Jaksa meminta pula Brigadir Ade Kurniawan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Ketika denda tidak dibayar, Ade harus menjalani kurungan pengganti selama empat bulan penjara.

Tak hanya itu, terdakwa dituntut membayar uang restitusi (ganti rugi) sebesar Rp 74,7 juta kepada keluarga korban. 

Nilai besaran restitusi merujuk rekomendasi dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).

Dalam tuntutan itu, jaksa menerapkan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal itu lantaran Ade dinilai kejam dan tidak berperikemanusiaan. 

Sebagai polisi, Ade juga dinilai tega menghilangkan nyawa anak sendiri yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Di sisi lain, jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan tuntutan terdakwa yakni selama persidangan Ade bersikap sopan.

"Terdakwa sopan selama menjalani persidangan," ucapnya.

Baca juga: Fakta Terungkap di Balik Pemecatan Brigadir Ade Kurniawan, Tak Hanya Soal Dugaan Pembunuhan Bayi

Sebagaimana diberitakan, terdakwa Ade Kurniawan diseret ke kursi pesakitan selepas melakukan dua kali tindakan kekerasan terhadap korban yang merupakan bayi berusia 1 bulan 25 hari. 

Dua kekerasan yang dilakukan Ade dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan di area parkir depan Pasar Peterongan.

"Tindakan kekerasan tersebut dilakukan pada hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025," kata JPU, Saptanti.

Ia merinci, tindakan kekerasan pertama terhadap korban dilakukan terdakwa Ade saat ibu korban Dina Julia Pratami sedang ganti baju di rumah kontrakan tersebut.

Ketika itu, ibu korban ganti baju karena hendak pergi ke Pasar Peterongan untuk membeli sayur.

Terdakwa yang menggendong korban lalu melakukan tindakan kekerasan di bagian kepala dengan menekan kepala bagian belakang dekat telinga korban dengan sekuat tenaga menggunakan jari telunjuk hingga korban menangis kencang.

Agar berhenti menangis korban diberi susu oleh terdakwa.

"Selepas itu, korban diserahkan ke ibu kandungnya yang sudah ganti baju," ucapnya.

Tindakan kekerasan kedua dilakukan terdakwa saat mengantarkan ibu korban ke pasar Peterongan.

Sewaktu kejadian, korban ditinggal bersama terdakwa sedangkan ibu korban masuk ke pasar untuk berbelanja.

Ketika sedang menunggu di dalam mobil, tersangka pada awalnya sedang bermain handphone.

Tiba-tiba terlintas dalam pikiran terdakwa untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut.

Korban yang saat itu sedang tidur lalu digendong oleh terdakwa.

"Terdakwa menekan jidat kepala korban dengan tangan kanan dengan kuat sebanyak satu kali hingga korban menangis kencang kurang lebih selama 3 menit," paparnya.

Baca juga: Kronologi dan Jerat Hukum Briptu Ade Kurniawan dalam Kasus Kematian Bayi Kandungnya

Selepas mendapatkan tindakan tersebut, korban sempat sesak nafas, batuk tersedak dan memejamkan mata seperti orang tertidur.

Kondisi korban bibirnya sudah membiru dan wajah pucat.

"Ibu korban panik lalu membawa korban ke rumah sakit bersama terdakwa," katanya.

Keesokan harinya, 3 Maret 2025 pukul 14.00, korban meninggal dunia.

Berhubung curiga atas kematian anaknya, Dina Julia Pratami melaporkan terdakwa ke Polda Jateng, 6 Maret 2025.

Selang sehari, Polda Jateng melakukan ekshumasi atau penggalian makam korban untuk diautopsi.

Hasilnya, korban meninggal dunia dengan luka seperti terkena benda tumpul di bagian kepala.

"Korban meninggal dunia karena alami kekerasan tumpul di kepala hingga perdarahan otak bukan karena tersedak," jelas Jaksa Saptanti.

Jaksa Saptanti mengungkapkan pula, motif dari terdakwa Ade Kurniawan melakukan tindakan tersebut karena merasa marah dan jengkel akibat selalu dimarahi oleh ibu korban Dian Julia Pratami dan nenek korban Siti Nurmala.

Kedua saksi memarahi terdakwa karena tak kunjung menikahi Dina secara sah.

Respons Ibu Korban

Ibu Korban, Dina Julia Pratami meluapkan emosinya di Pengadilan Negeri Semarang selepas jaksa menuntut terdakwa pembunuhan bayi Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) dengan tuntutan hukuman 14 tahun penjara.

Dina pun sempat menyerang terdakwa usai sidang.

Dina sempat mencengkeram baju tahanan Ade ketika berada di depan ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/11/2025) sore.

"Kog (dituntut) cuma 14 tahun, tidak ada artinya, njir," ujar Dina sembari menangis.

LUAPKAN EMOSI - Dina Julia Pratami meluapkan emosinya di Pengadilan Negeri Semarang selepas jaksa menuntut terdakwa pembunuhan bayi Briptu Ade Kurniawan (AK) dengan tuntutan hukuman 14 tahun penjara, Selasa (4/11/2025) sore.
LUAPKAN EMOSI - Dina Julia Pratami meluapkan emosinya di Pengadilan Negeri Semarang selepas jaksa menuntut terdakwa pembunuhan bayi Briptu Ade Kurniawan (AK) dengan tuntutan hukuman 14 tahun penjara, Selasa (4/11/2025) sore. (DOK KUASA HUKUM KORBAN)

Dina dan Ade dahulu merupakan pasangan kekasih.

Hubungan mereka berjalan harmonis hingga lahir bayi berinisial AN. 

Namun, hubungan mereka mulai retak ketika Dina menuntut Ade bertanggung jawab atas anak yang dilahirkannya. 

Bukannya bertanggung jawab, Ade justru menghabisi anak kandungnya pada Minggu, 2 Maret 2025 lalu.

Percikan emosi yang diluapkan Dina kepada Ade tidak berlangsung lama. 

Petugas kepolisian dan tim hukum yang mendampinginya lantas melerai. 

Ade sempat tersulut emosi, tetapi ia langsung beranjak karena digiring petugas ke ruang tahanan sementara PN Semarang.

Baca juga: Alasan Briptu Ade Kurniawan Enggan Nikahi Dina Terungkap, Ade Punya 3 Istri Siri

Merasa Tuntutan Tak Adil

Kuasa Hukum Dina, Amal Lutfiansyah menyebut, tindakan Dina sebagai bentuk ungkapan emosional atas beban psikologis yang telah ditanggungnya selama ini. 

Dina merupakan seorang ibu yang kehilangan anak kandungnya atas ulah terdakwa.

Tuntutan jaksa yang hanya 14 tahun tidak akan pernah cukup memulihkan rasa keadilan bagi ibu korban yang telah kehilangan darah dagingnya. 

"Beban mental yang harus ditanggung ibu korban sangat berat. Dengan kondisi itu, jaksa malah menuntut 14 tahun dari tuntutan maksimal bisa 20 tahun, klien kami tentu merasa keadilan telah dicoreng oleh terdakwa Ade," bebernya kepada Tribun. 

Amal menyebut, seharusnya terdakwa bisa dituntut maksimal selama 20 tahun penjara karena selama persidangan tidak ada variabel yang dapat meringankan terdakwa. 

Jaksa dalam tuntutan menyebutkan, hal yang meringankan terdakwa hanya sopan dalam persidangan.

Sementara hal-hal lainnya tidak ada yang meringankan.

"Terdakwa dalam persidangan juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dengan kondisi itu kami heran mengapa jaksa hanya menuntut 14 tahun, kami sangat kecewa," ucapnya.

Pihaknya kini hanya bisa berharap terhadap majelis hakim. 

Ia meminta majelis hakim bisa mempertimbangkan secara matang seluruh fakta persidangan termasuk hal-hal yang sudah tersaji di muka persidangan sehingga putusan hakim akan mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban. 

"Iya harapan tinggal di majelis hakim, semoga putusan nanti akan memberikan keadilan proporsional bagi klien kami," ujarnya. (Iwan Arifianto)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved