Polisi Pembunuh Bayi
Fakta Terungkap di Balik Pemecatan Brigadir Ade Kurniawan, Tak Hanya Soal Dugaan Pembunuhan Bayi
Brigadir AK mengajukan banding selepas dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sejumlah fakta terkait sosol Brigadir Ade Kurniawan (AK) terkuak setelah muncul kasus dugaan pembunuhan bayi yang ia lakukan.
Fakta-fakta itulah yang membuat Ade Kurniawan dipecat dari institusi Polri.
Brigadir AK sendiri tak menerima pemberhentian tidak hormat tersebut.
Ia sudah menyerahkan memori banding ke sekretariat Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Brigadir AK mengajukan banding selepas dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (10/4/2025).
"Memori banding Brigadir AK sudah kami terima hari ini, dalam waktu dekat segera dibuatkan Surat Keputusan (skep) sidang bandingnya untuk ditanda tangani oleh Kapolda Jateng," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, Rabu (16/4/2025).
Artanto melanjutkan, sidang bakal dilakukan secepatnya. Namun, dia tak menyebut waktu persisnya.
"Waktu sidang banding bisa lebih dulu atau menunggu inkrah dari vonis hakim pengadilan," paparnya.
Sebagaimana diberitakan , Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN saat di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.
Tersangka dilaporkan ke polisi terkait kasus itu oleh bekas kekasihnya sendiri seorang perempuan berinisial DJP (24).
Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka , 25 Maret 2025.
Alasan Dipecat
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Brigadir Ade Kurniawan (AK) diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Ade yang merupakan anggota Bintara Unit (Banit) 2 Sub Direktorat (Subdit) 4 di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng ini dipecat dari institusi Polri karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
Keputusan pemecatan itu dibacakan secara langsung oleh pimpinan sidang dari Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng Kombes Edi Wibowo.
Dalam pembacaan keputusan sidang, Edi menyebut, Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan dinyatakan telah melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela di antaranya telah melakukan perzinaan dengan wanita berinisial DJP pada 29 Oktober 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.