Berita Jawa Tengah
Ngaku Adik Kapolri, Modus Komplotan Calo Akpol Tipu Korban, 2 Pelaku Polisi Aktif di Pekalongan
Polda Jateng menangkap komplotan penipu bermodus calo masuk Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang yang melibatkan dua polisi aktif.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng menangkap komplotan penipu bermodus calo masuk Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
Komplotan itu beranggotakan dua polisi aktif dan dua warga sipil. Korban dari komplotan ini adalah warga Kabupaten Pekalongan berinisial D.
Dua polisi yang terlibat dalam kasus ini masing-masing Aipda Fachrorurohim (41) yang bertugas sebagai Kepala SPKT Polsek Paninggaran dan Bripka Alexander Undi Karisma (38) yang bertugas di Polsek Doro. Keduanya berada di wilayah hukum Polres Pekalongan.
Baca juga: Polisi Polres Pekalongan Catut Kapolri, Tipu Dwi Modus Lolos Akpol, Uangnya Buat Sekolah Perwira?
• Tampang 2 Polisi Calo Akpol 2025 di Pekalongan Dipecat Polda Jateng Usai Jual Nama Adik Kapolri
• Anak Semata Wayang itu Telah Pergi, Sosok Ustaz Labib Mahasiswa UIN di Mata Tetangga Pekalongan
• Tinggal Satu Mahasiswi UIN yang Hanyut di Kendal Belum Ditemukan, Pencarian Dihentikan Sementara
Dua tersangka lainnya dari warga sipil ini yakni Stephanus Agung Prabowo (55) yang bekerja di bidang keuangan dan seorang sopir bernama Joko Witanto (44).
Meskipun hanya bekerja sebagai sopir, polisi menyebut jika Joko Witanto sebagai otak kejahatan kasus penipuan ini.
Dia yang menjadi dalang sekaligus koordinator lapangan. Dia juga mendapatkan jatah paling besar dari hasil kejahatan yang mencapai Rp2 miliar.
Joko Witanto ternyata juga dikenal sebagai penipu ulung.
Dia memiliki banyak identitas palsu mulai dari kartu anggota dan lencana palsu dari lembaga TNI, Badan Intelijen Negera (BIN), hingga Badan Penelitian Aset Negara.
Tiga tersangka lainnya, Stephanus Agung Prabowo, Bripka Alexander Undi Karisma, dan Aipda Fachrorurokhim hanya berperan membantu aksi kejahatan yang merugikan korban hingga Rp2,6 miliar itu.
"Otak kejahatan kasus ini adalah JW (Joko Witanto). Dia bersama tersangka lainnya sudah saling kenal saat ada acara di Semarang."
"Mereka lantas merencanakan aksi kejahatan tersebut," ucap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Tipu-tipu 2 Polisi di Pekalongan Bisa Loloskan Akpol, Kapolres: Bripka A Sedang Pendidikan Perwira
Peran Pelaku
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatannya.
Dua polisi bertugas untuk mencari para korban hingga bertemulah dengan D. Korban sangat menginginkan anak laki-lakinya menjadi polisi.
Aipda Fachrorurohim dan Bripka Alexander kemudian mempertemukan korban D dengan dua tersangka lainnya Stephanus dan Joko Witanto.
Pertemuan itu berlangsung antara Desember 2024 hingga April 2025 di Kabupaten Pekalongan dan Kota Semarang.
Selama pertemuan itu, Stephanus Agung Prabowo berlagak menjadi adik Kapolri.
Dalam aksinya, dia dibantu Joko Witanto yang mengaku mengenal berbagai pejabat penting di kepolisian dan TNI, bahkan pemerintahan.
Joko juga menyodorkan foto-fotonya saat dirinya berfoto dengan para pejabat tersebut.
Kombes Pol Dwi mengatakan, untuk memuluskan aksinya, tersangka Stephanus Agung Prabowo mengaku sebagai adik Kapolri.
Padahal hasil penyelidikan, tersangka tidak ada kaitannya sama sekali dengan Kapolri.
"Nama pimpinan kami dicatut karena untuk menyakinkan korban bahwa dirinya bisa mendapatkan kuota masuk Akpol," bebernya.
Baca juga: Duduk Perkara Anak Dwi Pekalongan Gagal Masuk Akpol, Uang Rp2,6 Miliar Raib Gegara "Kuota Kapolri"
Korban yang terbujuk dengan rayuan para tersangka menyetorkan uang Rp2.650.000.000 (Rp2,65 miliar) yang diberikan beberapa kali kepada para tersangka.
Korban menyetorkan uang tersebut secara tunai dan transfer.
Anak korban D lantas mengikuti seleksi Akpol yang dimulai dengan proses Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) pada April 2025. Pada tahap ini, anak korban langsung gagal.
"Selepas anaknya gagal masuk Akpol, korban melaporkan kasus ini ke Polda Jateng (Agustus 2025)," terang Kombes Pol Dwi.
Sebelum kasusnya terbongkar, keempat tersangka sudah membagikan uang hasil kejahatan tersebut.
Tersangka Joko Witanto memperoleh Rp2.050.000.000. Sisanya dibagikan kepada tiga tersangka lainnya.
"Uang kejahatan sisa Rp600 juta sudah disita. Sisanya sudah habis digunakan para tersangka untuk kebutuhan pribadi," kata Kombes Pol Dwi.
Selepas kasus itu dilaporkan ke kepolisian, para tersangka kemudian dilakukan penangkapan.
Tersangka Stephanus yang merupakan warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang ditangkap di Semarang.
Hal yang sama dialami tersangka Joko Witanto yang ditangkap di dekat rumahnya di Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur.
Sementara untuk dua polisi ditangkap masing-masing oleh satuannya.
"Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," tandas Kombes Pol Dwi. (*)
penipuan
calo Akpol
Polres Pekalongan
Polda Jateng
Kapolri
Aipda Fachrorurohim
Bripka Alexander Undi Karisma
tribunjateng.com
Deni Setiawan
| Kronologi Kakak Beradik Tewas Terjebak di Lantai Dua saat Kebakaran Toko RJ Home Brebes |
|
|---|
| Awas, Jalur Alternatif Demak-Semarang via Onggorawe Rusak Parah, Banyak Lubang |
|
|---|
| Janji Bupati Magelang Direalisasikan, Bulan Ini Mulai Bagikan Seragam Gratis |
|
|---|
| Pengunjung Berhamburan Selamatkan Diri saat Pohon Tumbang Timpa RM Padang di Salatiga |
|
|---|
| Ayah dan Adiknya Juga Meninggal, Korban Ledakan Tabung Gas di Rumah Kos Pekalongan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251105-_-Dua-Polisi-Polres-Pekalongan-Pelaku-Penipuan-Calo-Akpol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.