Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Tampang 2 Polisi Calo Akpol 2025 di Pekalongan Dipecat Polda Jateng Usai Jual Nama Adik Kapolri

Polda Jawa Tengah memecat dua polisi yang terlibat dalam komplotan calo masuk Akademi Kepolisian (Akpol) 2025.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO
DIPECAT - Sosok dua polisi yang dipecat akibat terlibat kasus penipuan masuk Akpol di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah memecat dua polisi yang terlibat dalam komplotan calo masuk Akademi Kepolisian (Akpol) 2025.

Dua polisi yang dipecat masing-masing Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Fachrorurohim (41) mantan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kaspkt) Polsek Paninggaran Polres Pekalongan (Kabupaten Pekalongan) dan Brigadir Polisi Kepala (Bripka)  Alexander Undi Karisma (38) anggota Polsek Doro Polres Pekalongan.

Baca juga: Ngaku Adik Kapolri, Modus Komplotan Calo Akpol Tipu Korban, 2 Pelaku Polisi Aktif di Pekalongan

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar mengatakan, dua polisi tersebut sudah menjalani sidang sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (31/10/2025).

Dalam sidang itu, keduanya mengaku bersalah sebagai anggota polri tetapi terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

"Ada tiga putusan sidang meliputi dua polisi ini harus menjalani penempatan khusus atau Patsus (ditahan) selama 30 hari,  perbuatan dua orang polisi ini sebagai perbuatan tercela. Dan yang ketiga, putusan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," ucapnya kepada Tribun dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/11/2025).

Saiful melanjutkan, selama sidang kode etik tidak ada pengakuan dari kedua polisi tersebut soal adanya korban lain. 

"Sementara hanya satu korban tersebut," paparnya.

Sementara , Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman menyebut, proses rekrutmen anggota Polri, termasuk penerimaan Akpol, tidak dipungut biaya alias gratis.

Ia menyebut, penerimaan Akpol tidak ada jalan pintasnya.

“Jadi siapapun yang ingin masuk Akpol siapkan empat hal berupa kesehatan jasmani, kebugaran fisik, kesehatan rohani dan psikologis, serta kecerdasan akademik," klaimnya. 

Pihaknya menekankan jika menemukan indikasi pungutan atau calo dalam proses rekrutmen Polri untuk segera melaporkan ke kepolisian.

Sebagaimana diberitakan, kasus penipuan bermodus lolos seleksi Akpol ini bergulir di Polda Jateng sejak Agustus 2025.

Pelapor seorang pria berinisial D seorang pengusaha asal Kabupaten Pekalongan.

Kantong korban boncos  hingga Rp2,6 miliar akibat ditipu oleh komplotan beranggotakan empat orang yakni Aipda Fachrorurohim (41) Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kaspkt) Polsek Paninggaran Polres Pekalongan (Kabupaten Pekalongan) dan Bripka  Alexander Undi Karisma (38) yang bertugas di Polsek Doro Polres Pekalongan.

Dua tersangka lainnya dari warga sipil ini yakni Stephanus Agung Prabowo (55) yang bekerja di bidang keuangan dan seorang sopir bernama Joko Witanto (44).

Baca juga: Profil-Karier Mentereng Komjen Pol Suyudi Ario Seto: Alumni Akpol 1994, Para Pengedar Waspada!

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved