Viral Kasus Pembacokan di Pemalang, Ternyata Aksi Tawuran Pelajar
Kasus pembacokan yang sempat viral di media sosial, dan disebut dilakukan oleh orang tak dikenal di wilayah Kabupaten Pemalang akhirnya terbongkar
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Kasus pembacokan yang sempat viral di media sosial, dan disebut dilakukan oleh orang tak dikenal di wilayah Kabupaten Pemalang akhirnya terbongkar.
Hasil penyelidikan Polres Pemalang mengungkap, bahwa insiden tersebut bukan tindak kejahatan jalanan, melainkan akibat aksi tawuran antar pelajar yang menggunakan senjata tajam.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sore di kawasan Pantura, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
Baca juga: Sosok Syifa Nadilah, Mahasiswi KKN UIN Walisongo Asal Pemalang Yang Tenggelam di Kendal
Awalnya, beredar video seorang remaja terluka dan dirawat di rumah sakit dengan narasi bahwa ia menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut tidak benar. Korban mengalami luka akibat, terlibat tawuran dengan kelompok pelajar lain," ungkap Kapolres Pemalang AKBP Rendy saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (6/11/2025).
Menurut AKBP Rendy, tawuran bermula ketika korban bersama enam rekannya berkumpul di rumah salah satu teman di Kecamatan Taman.
Mereka merencanakan, tawuran setelah mendapat tantangan dari kelompok pelajar lain di Kecamatan Petarukan melalui grup media sosial.
"Saat itu, korban dibekali senjata tajam jenis celurit berwarna merah oleh salah satu temannya. Mereka kemudian, mendatangi lokasi sesuai kesepakatan untuk melakukan aksi tawuran," jelasnya.
Dalam bentrokan tersebut, korban berhadapan langsung dengan lawan yang juga membawa senjata tajam.
Akibatnya, korban terkena sabetan celurit di bagian lengan kiri dan kemudian dibawa ke rumah sakit oleh kelompoknya.
Polres Pemalang yang menerima laporan kejadian langsung bergerak cepat. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,;setelah dilakukan gelar perkara. Pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," terangnya.
Selain menetapkan satu pelaku, polisi juga mengamankan dua senjata tajam jenis celurit yang digunakan dalam tawuran sebagai barang bukti.
Melalui kejadian ini, pihaknya mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama aktivitas di media sosial yang kerap menjadi pemicu tawuran.
"Peran orang tua sangat penting, untuk mencegah anak-anak terlibat dalam tawuran maupun perilaku kenakalan remaja lainnya," pungkas AKBP Rendy. (Dro)
| Jadwal Pemeliharaan Jaringan Listrik Kamis 6 November 2025, Semarang Siap-siap |
|
|---|
| Banjir Dukungan, Tim Sepak Bola Askot PSSI Tegal Dapat Support Sepatu Bola dari Anggota DPR RI |
|
|---|
| Sosok Della Maulidya, Alumni Unissula Jadi Inspiring Mother 2025 |
|
|---|
| Gempa Terkini Kamis 6 November 2025 Pagi Ini, Baru Terjadi, Info Lengkap BMKG Klik di Sini |
|
|---|
| Gubernur Luthfi Mendapat Penghargaan Cita Loka Fest 2025 Kategori Pendorong Aglomerasi Solo Raya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251106_pemalang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.