Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jawa Tengah

Jaksa Tolak Eksepsi 2 Dosen UGM Kasus Pengadaan Biji Kakao Rugikan Negara Rp6,72 M 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menolak eksepsi atau nota pembelaan dari dua dosen.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, IWAN ARIFIANTO
KASUS UGM - Jaksa menolak eksepsi atau nota pembelaan dari dua dosen Universitas Gajah Mada (UGM) yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif antara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dengan PT Pagilaran Batang, Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (6/11/2025).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menolak eksepsi atau nota pembelaan dari dua dosen Universitas Gajah Mada (UGM) yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif antara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dengan PT Pagilaran Batang.

Dua terdakwa masing-masing Rachmad Gunadi (RG) dan Hargo Utomo (HU), mereka mengajukan nota keberatan pada sidang sebelumnya selepas didakwa jaksa melakukan dugaan tindakan korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp6,72 miliar.

Jaksa Mursriyono mengatakan, eksepsi dua terdakwa untuk dibebaskan tidak tepat. "Kami memohon majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ucapnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (6/11/2025).

Menurut Jaksa, proses perkara ini harus dibuktikan dengan proses sidang selanjutnya. Alasannya, pokok-pokok eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa juga telah masuk ke dalam ranah pokok perkara.

"Jadi majelis hakim perlu memeriksa pokok perkara itu," bebernya.

Jaksa melanjutkan, seluruh dakwaan terhadap dua terdakwa sudah sah menurut hukum baik secara formil maupun materil. Untung itu, ia meminta hakim menolak seluruh eksepsi para terdakwa. "Kami harap hakim tidak mempermasalahkan seluruh dakwaan," ujarnya.

Kasus ini menyeret tiga terdakwa. Namun, hanya satu terdakwa yang memilih tidak melakukan eksepsi yakni  mantan Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, Henry Yuliando. Ia memilih melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini terjadi ketika PT. Pagilaran mengajukan pencairan hasil kontrak pengadaan biji kakao ke Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) UGM pada tahun 2019. 

Pengajuan dilakukan atas inisiatif Rachmad Gunadi mantan Direktur Utama PT Pagilaran.   

Hargo Utomo yang menjabat  Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat PUI CTLI UGM lantas menyetujui dengan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019. Dalam proses ini, Hargo dibantu anak buahnya, Henry Yuliando.

Nilai kontrak ini mencapai Rp7,4 miliar. Belakangan, jaksa menaksir kerugian negara mencapai Rp6,72 miliar. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved