Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Eks Karyawan Sritex Tuding Kurator Ingkar Janji, THR dan Pesangon Belum Juga Diberikan

Aksi digelar karena kurator PT Sritex dianggap bekerja lambat dalam menuntaskan proses lelang aset dan pembayaran hak karyawan.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Labib Zamani
AKSI DAMAI - Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar aksi damai bersamaan peringatan Hari Pahlawan di depan pintu masuk Sritex di Sukoharjo, Senin (10/11/2025). Mereka menganggap kurator lambat karena hingga saat ini hak pesangon dan THR tak kunjung diberikan. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menuding pihak kurator yang menangani kasus kepailitan PT Sritex telah ingkar janji. Bahkan terkesan lambat dalam pemenuhan hak mereka.

Sesuai informasi awal, pihak kurator menjanjikan hak-hak karyawan eks Sritex bakal cair dalam waktu tiga bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Artinya, paling lambat Oktober 2025, hak karyawan seperti THR dan pesangon sudah diterima. Namun hingga saat ini tidak ada kabar kepastiannya.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Sritex Ditahan di Rutan Semarang

Brebes Berduka, 3 Meninggal Karena Hanyut Terseret Banjir Bandang

Hal itu yang kemudian mendasari mereka -- karyawan eks Sritex -- berinisiatif menggelar aksi dan direalisasikan tepat saat peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025).

Aksi damai mereka gelar di depan pintu masuk pabrik Sritex, Kabupaten Sukoharjo mulai sekira pukul 09.00 

Awalnya hanya diperkirakan diikuti sekira 500 orang, justru yang hadir ada ribuan dari berbagai unit.

Mereka kompak mengenakan pakaian serba hitam dan pita Merah Putih di lengan kanan sebagai simbol perjuangan. 

Dalam aksi tersebut, para peserta juga membentangkan berbagai poster tuntutan agar pesangon dan tunjangan hari raya (THR) segera dibayarkan oleh kurator yang menangani kepailitan PT Sritex.

Peserta aksi, Hera (40) mengatakan, hingga kini kurator belum membayarkan hak-hak eks karyawan.

Padahal sebelumnya, dijanjikan akan cair dalam waktu tiga bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Tuntutannya pesangon, THR sama koperasi selama ini belum dibayarkan sama kurator. Janjinya itu tiga bulan pasca PHK."

"Tapi sampai sekarang tidak ada action apa-apa,” kata Hera seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Masalah Sritex Makin Kompleks, Richard Sebut Ada Utang Pajak Rp1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Insiden Gancet yang Bikin Sepasang Pendaki Meninggal, Hasil Autopsi Ungkap Fakta Mengerikan Ini

Lelang Aset Dinilai Lambat

Hera menuturkan, dirinya telah bekerja di Sritex sejak 2016 di bagian spinning (pemintalan benang). Sejak terkena PHK, dia belum mendapatkan pekerjaan baru. 

“Pelelangan aset ini dipegang kurator. Biar cepat dilelang biar pesangonnya cepat cair. Kan sudah terlalu lama (menunggu),” ujar Hera.

Dia berharap kurator segera melelang aset PT Sritex agar hasilnya bisa digunakan untuk membayar pesangon, THR, dan hak koperasi para mantan karyawan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved