Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Masalah Sritex Makin Kompleks, Richard Sebut Ada Utang Pajak Rp1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

PT Sritex saat ini ternyata masih memiliki kewajiban pembayaran PBB tahun 2025 kepada Pemkab Sukoharjo senilai Rp1,1 miliar.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
PABRIK SRITEX - Dokumentasi suasana pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo disebut-sebut ketiban apes atas kasus yang membelit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Akibat status pailit dan kasus korupsi yang menjerat petinggi perusahaan tersebut, tagihan tahunan berupa pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi susah tertagih.

Sesuai data, PT Sritex di tiap tahunnya memiliki tagihan PBB lebih dari Rp1 miliar.

Terakhir pembayaran dilakukan pada 2024.

Baca juga: Puluhan Warung Terimbas Tutupnya Pabrik Sritex, Juminah Tetap Jualan meski Sepi

Baca juga: Sritex Bangkrut, Puluhan Warung di Sekitar Pabrik Pilih Tutup

Adapun untuk tahun ini, belum terbayarkan dan pemerintah daerah pun kebingunan untuk melakukan penagihan.

Pasalnya, status pabrik Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo sudah diambil alih pihak kurator.

Adapun komunikasi sejauh ini terkendala lantaran tidak ada tanggapan dari pihak kurator, baik itu secara tertulis maupun langsung.

Ya, persoalan yang membelit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) makin kompleks. 

Setelah tanah milik eks bos mereka, Iwan Setiawan Lukminto disita kejaksaan, muncul lagi persoalan baru. 

PT Sritex ternyata masih memiliki utang Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kabupaten Sukoharjo.

Pabrik Sritex ini bertempat di Jalan KH Samanhudi Nomor 88, Kecamatan Jetis, Kabupaten Sukoharjo, berjarak sekira 13,9 kilometer dari Kota Surakarta. 

Utang PBB ini terungkap berdasarkan data BPKPAD Kabupaten Sukoharjo.

PT Sritex masih memiliki kewajiban pembayaran PBB tahun 2025 senilai Rp1,1 miliar.

PROSES VERIFIKASI - Dokumentasi perwakilan dari kuasa hukum eks Karyawan Sritex grup mengikuti proses rapat verifikasi tagihan bagi eks karyawan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (10/7/2025).
PROSES VERIFIKASI - Dokumentasi perwakilan dari kuasa hukum eks Karyawan Sritex grup mengikuti proses rapat verifikasi tagihan bagi eks karyawan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (10/7/2025). (TRIBUN JATENG/Iwan Arifianto.)

Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko menjelaskan, PBB tahun 2024, PT Sritex sebenarnya sudah melakukan pembayaran. 

“Kalau PBB 2024 sudah dibayar, tetapi untuk 2025 ini sekira Rp1,1 miliar belum dibayar,” terang Richard seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (16/9/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved