Demo Mantan Pekerja Sritex
BREAKING NEWS: Ribuan Mantan Pekerja Sritex Gelar Demo, Tuntut Gaji, THR dan Pesangon Dibayar
Ribuan mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar aksi demo, Senin (10/11/2025).
Penulis: Ardianti WS | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Ribuan mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar aksi demo, Senin (10/11/2025).
Demo tersebut digelar di depan Pabrik Sritex yang terletak di jalan Sawah, Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Para mantan karyawan Sritex kompak mengenakan pakaian serba hitam dengan pita merah putih di lengan.
Mereka berkumpul sejak pukul 09.00 WIB.
Acara aksi dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa.
Setelah itu, para karyawan Sritex melakukan orasi dan membaca puisi Marsinah.
Aksi ini merupakan bentuk protes atas belum selesainya pembayaran hak-hak mereka sejak perusahaan dinyatakan pailit sekitar sembilan bulan lalu.
Kuasa hukum mantan karyawan Sritex, Asnawi mengatakan aksi ini merupakan inisiatif langsung dari para mantan pekerja yang merasa perjuangan mereka belum mendapatkan titik terang.
“Para pekerja ini sudah menuggu sembilan bulan, katanya September atau Oktober selesai, tapi kenyataannya belum ada titik terang,” ujar Asnawi.
Baca juga: Eks Karyawan Sritex Tuding Kurator Ingkar Janji, THR dan Pesangon Belum Juga Diberikan
Asnawi mengatakan, mantan pekerja Stitex berharap hak-haknya segera dibayar.
“Jadi rekan-rekan ini meminta bahwa pertama hatanlah hak-haknya supaya harga dibayarkan. Yaitu mulai dari Pesangon, PNK, PKWT. Kemudian uang dan uang tunjangan hari raya."
"Jadi ada uang gaji di bulan Februari itu, gajinya mereka harus dipotong, antara lain untuk pembayaran asuransi, ada yang untuk pembayaran pinjaman, ada untuk pembayaran untuk angsuran perumahan, ada untuk potongan koperasi simpanan pokok,” ujarnya.
Asnawi menyebut bahwa uang yang harusnya menjadi hak para mantan pekerja Sritex tiba-tiba diambil alih oleh kurator sejak pabrik tersebut pailit.
“Nah itu uang tersebut ada, uang itu ada di rekening manajemen. Namun telah diblokir oleh kurator. Sehingga sampai sekarang belum diserahkan ke kami para mantan karyawan Sritex,” ujarnya.
Selain menuntut kepastian pembayaran hak, para manyan karyawan juga meminta gaji mereka yang terpotong pada Februari 2025 senilai sekitar Rp2 miliar segera dibayarkan di luar proses kepailitan, karena dana tersebut tidak terkait langsung dengan aset yang masuk dalam proses lelang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251110_Demo-mantan-pekerja-sritex.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.